Kartel Obat Asal Aceh ‘Kucing-Kucingan’ Edarkan Pil Koplo di Kabupaten Bekasi, Disinyalir Telah Koordinasi APH!

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko obat pil koplo tanpa nomor izin edar di Kabupaten Bekasi yang sengaja di tutup oleh penjaga nya lantaran menerima pembelian sistem COD atau 'kucing-kucingan' untuk memuluskan aksinya serta mengelabui aparat penegak hukum. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: toko obat pil koplo tanpa nomor izin edar di Kabupaten Bekasi yang sengaja di tutup oleh penjaga nya lantaran menerima pembelian sistem COD atau 'kucing-kucingan' untuk memuluskan aksinya serta mengelabui aparat penegak hukum. (Foto: suararealitas.co)

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Para pengamen jalanan hingga remaja di Kabupaten Bekasi jadi target pengedar obat keras berbahaya dengan harga terjangkau. Obat ini disebut pil kucing atau pil koplo.

Kasus ini terungkap suararealitas.co setelah obat daftar G yang masih dijual bebas di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/9/2025) tepatnya di Jl. Kavling Tandang Mandiri, Jl. Raya Setu – Cikarang Barat.

Penjaga toko yang mengaku bernama Putra, dari pengakuannya bahwa ia menjual berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Tramadol dan lain-lain.

Selain itu, ia juga mengaku hanya bekerja dan memikiki seorang bos pria asal Aceh berinisial Ags dan Adm.

Sementara itu, menurut warga sekitar mengaku bahwa aktivitas tersebut masih suka main ‘kucing-kucingan’.

“Saya sering liat aktivitas toko itu bang yang beli kebanyakan brandalan semua kadang anak-anak remaja juga. Kalau saya perhatiin mereka main kucing-kucingan deh kayak sistem COD gitu sih bang, walaupun keadaan kiosnya tutup, sepertinya main aman juga merekanya bang,” ujar Dadang (nama samaran).

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro menjelaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum nya ini tidak dapat di tolerir dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope Rancamaya

“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda, terlebih anak dibawah umur,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian. Namun warga serta beberapa elemen nasyarakat meyakini jika para pengedar obat keras asal Aceh ini akan mendapat hukuman sertimpal.

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru