Kartel Obat Asal Aceh ‘Kucing-Kucingan’ Edarkan Pil Koplo di Kabupaten Bekasi, Disinyalir Telah Koordinasi APH!

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko obat pil koplo tanpa nomor izin edar di Kabupaten Bekasi yang sengaja di tutup oleh penjaga nya lantaran menerima pembelian sistem COD atau 'kucing-kucingan' untuk memuluskan aksinya serta mengelabui aparat penegak hukum. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: toko obat pil koplo tanpa nomor izin edar di Kabupaten Bekasi yang sengaja di tutup oleh penjaga nya lantaran menerima pembelian sistem COD atau 'kucing-kucingan' untuk memuluskan aksinya serta mengelabui aparat penegak hukum. (Foto: suararealitas.co)

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Para pengamen jalanan hingga remaja di Kabupaten Bekasi jadi target pengedar obat keras berbahaya dengan harga terjangkau. Obat ini disebut pil kucing atau pil koplo.

Kasus ini terungkap suararealitas.co setelah obat daftar G yang masih dijual bebas di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/9/2025) tepatnya di Jl. Kavling Tandang Mandiri, Jl. Raya Setu – Cikarang Barat.

Penjaga toko yang mengaku bernama Putra, dari pengakuannya bahwa ia menjual berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Tramadol dan lain-lain.

Selain itu, ia juga mengaku hanya bekerja dan memikiki seorang bos pria asal Aceh berinisial Ags dan Adm.

Sementara itu, menurut warga sekitar mengaku bahwa aktivitas tersebut masih suka main ‘kucing-kucingan’.

“Saya sering liat aktivitas toko itu bang yang beli kebanyakan brandalan semua kadang anak-anak remaja juga. Kalau saya perhatiin mereka main kucing-kucingan deh kayak sistem COD gitu sih bang, walaupun keadaan kiosnya tutup, sepertinya main aman juga merekanya bang,” ujar Dadang (nama samaran).

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro menjelaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum nya ini tidak dapat di tolerir dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Jakarta Barat Gandeng Sidoarjo Tangani Sampah dengan Teknologi Eco Lindi

“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda, terlebih anak dibawah umur,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian. Namun warga serta beberapa elemen nasyarakat meyakini jika para pengedar obat keras asal Aceh ini akan mendapat hukuman sertimpal.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru