Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: (kiri) Ferdinand Matheus Kilikily, SH dan (kanan) Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me saat dimintai keterangan suararealitas.co usai persidangan di PN Jakbar. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: (kiri) Ferdinand Matheus Kilikily, SH dan (kanan) Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me saat dimintai keterangan suararealitas.co usai persidangan di PN Jakbar. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Perkara kasus dugaan kerakusan mafia tanah dirasakan Lansia di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Haji Japar Ali Yugo yang sempat ramai, kini memasuki babak baru dan memanas.

Pasalnya, pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat, Ferdinand Matheus Kilikily, SH menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” ujar Ferry Kilikily sapaan akrabnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/9/2025).

Ferry mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Adapun, kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi Esa Unggul 7 Tahun Lalu Hingga Kini Tak Terungkap, Ada Apa?

“Didalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan alias Lenna,” terangnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya upaya rekayasa dalam pembuktian. “Kami melihat ada indikasi saksi fiktif. Hal ini justru semakin menguatkan posisi kami bahwa gugatan ini salah alamat,” tegasnya.

Ferry menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya.

Diketahui, Haji Japar hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me menambahkan, pihak kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi.

“Bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Japar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat,” nilai Tuti.

Baca Juga :  Biadab, Oknum Guru Ngaji di Ciputat Melakukan Pelecehan Terhadap 8 Muridnya

Sebagai informasi, sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.

Bahkan, pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak penggugat kembali melaporkan H. Japar ke Polres Metro Jakarta Barat.

H. Japar dilaporkan dengan dugaan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum dan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan.

Namun, pihak tergugat sangat menyayangkan atas keputusan Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 tanpa pengembangan pokok perkara penyebab Gugatan yg dilayangkan Penggugat kepada Tergugat H. Japar.

Padahal, laporan Pidana Oey Giok Lan alias Lenna sudah berjalan tanpa pemberhentian terlebih dahulu sementara karna pada saat ini masih dalam proses Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Terkait

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap
Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Berita Terbaru