Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: (kiri) obat keras terbatas alias pil koplo dan (kanan) penjaga toko bernama Zul. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

POTRET: (kiri) obat keras terbatas alias pil koplo dan (kanan) penjaga toko bernama Zul. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

BANDUNG, suararealitas.co – Peredaran obat keras tipe G kembali menjadi sorotan di Kota Bandung.

Kali ini, praktik tersebut ditemukan di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat sebuah toko yang diketahui milik Ayub diduga menjadi pusat penjualan obat keras tipe G tanpa resep dokter.

Adapun, toko itu disebut-sebut mampu meraup omset jutaan rupiah setiap harinya.

Menurut keterangan penjaga toko bernama Zul, ia kerap melayani pembeli dari berbagai daerah yang datang silih berganti, terutama pada sore hari.

“Untuk ramainya paling banyak peminatnya sore hari bang, pembelinya dari berbagai wilayah. Saya disini hanya ditugaskan sebagai penjaga toko,” ujar Zul, Minggu (31/8/2025).

Pantauan dilokasi, aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka dan sudah lama dikeluhkan warga karena meresahkan lingkungan.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Polri Seharusnya Jadi Pengawal, BUKAN Pengelola Dalam Program MBG

Masyarakat berharap aparat penegak hukum setempat segera turun tangan untuk menindaklanjuti praktik tersebut.

Pasalnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Bahkan, pihak kepolisian dan instansi terkait diminta untuk melakukan razia dan pengawasan ketat agar peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut dapat segera dihentikan.

Penulis : Mas Don

Editor : Za

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru