Jakarta,Suararealitas.co– Aktivis hukum Terence Cameron, B.Sc., S.H., resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Ia menggugat ketentuan yang menetapkan pemenang pilkada cukup berdasarkan suara terbanyak, tanpa ambang batas minimal.
Terence menggugat bersama dua pemilih, Geszi Muhammad Nesta dari Kabupaten Bangka dan Adnisa Prettya dari Kota Pangkalpinang. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi melahirkan kepala daerah dengan legitimasi lemah karena bisa saja terpilih hanya dengan 20–30 persen suara, sementara mayoritas pemilih menolaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan saat ini tidak menjamin keadilan elektoral. Seorang calon bisa menang dengan hanya 25% suara, padahal 75% rakyat tidak memilihnya. Ini mencederai prinsip demokrasi,” ujar Terence usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/7).
Dalam permohonannya, para Pemohon meminta agar kemenangan dalam pilkada hanya bisa diraih jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika tidak terpenuhi, harus dilakukan putaran kedua antara dua kandidat dengan suara tertinggi. Mereka menjadikan Pilkada DKI Jakarta sebagai contoh ideal penerapan sistem tersebut.
“Ketentuan di Jakarta adalah yang paling adil, karena memastikan kepala daerah dipilih mayoritas. Ini layak dijadikan standar nasional, bukan hanya berlaku di ibu kota,” tegas Terence.
Para Pemohon menyoroti potensi fragmentasi suara akibat banyaknya calon dalam Pilkada 2025. Di Bangka terdapat lima pasangan calon, sementara di Pangkalpinang ada empat. Berdasarkan survei internal mereka, pemenang di dua daerah tersebut bisa saja hanya memperoleh kurang dari 30% suara.
“Itu artinya kepala daerah yang terpilih nanti bukan representasi mayoritas. Ini sangat berbahaya bagi stabilitas dan legitimasi pemerintahan lokal”.
Mereka juga menyatakan bahwa sistem dua putaran akan menyaring kandidat yang benar-benar serius dan memiliki dukungan kuat, serta mencegah calon hanya sekadar “meramaikan” kontestasi.
Terence menilai hilangnya ambang batas suara minimal dalam UU Pilkada sejak 2015 adalah langkah mundur. Sebelumnya, dalam UU Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah harus memperoleh minimal 30% suara untuk dapat menang. Ketentuan itu kemudian dihapus melalui proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.
“Sebelum UU Pilkada 2016, ada syarat 30% threshold. Tapi sekarang tidak ada lagi, tanpa alasan jelas. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi calon dengan dukungan kecil untuk menang,” ujarnya.
Terence juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 6,5–10 persen dari perolehan suara partai di DPRD. Hal ini, menurutnya, berpotensi memperbanyak calon di Pilkada, memecah suara, dan memperlemah legitimasi hasil pemilihan.
Menanggapi anggapan bahwa dua putaran pilkada akan membebani anggaran, Terence menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa dikorbankan demi efisiensi biaya.
“Kita tidak bisa menukar kualitas demokrasi hanya karena alasan penghematan. Lebih baik berinvestasi untuk pemilihan yang adil daripada menanggung dampak sosial dari kepala daerah yang tidak legitimate,” tandasnya.
Permohonan uji materi ini telah diregistrasi resmi oleh Mahkamah Konstitusi dan sidang pendahuluan telah digelar. Para Pemohon meminta Mahkamah untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara, mengingat Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025, termasuk di Bangka dan Pangkalpinang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Juli 2025. Para Pemohon berharap Mahkamah dapat langsung mengabulkan permohonan tersebut tanpa perlu melalui sidang pembuktian lanjutan, karena pokok permohonan dinilai sangat jelas dan urgen.
“Gugatan ini bukan semata kritik terhadap sistem, tapi tawaran solusi agar demokrasi lokal lebih sehat, adil, dan representatif,” tutup Terence.




































