Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya ialah membongkar praktik jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI dan pihak kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota misalnya yang berada di Jl. Patriot, Kranji persis depan Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope Rancamaya

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui bos saya,” ujar penjaga toko bernama Ari kepada suararealitas.co, Selasa (15/7/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat keras daftar G penggunanya harus diresepkan dokter.

Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Baca Juga :  Ini Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Di pasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu.

Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan,” pungkas Syamsul Jahidin.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru