Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Suararealitas.co — Permasalahan serius terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Danih, penerima kuasa bidang-bidang tanah tersebut.

Danih, yang menerima kuasa dari Drs. H. Eko Hadi Sutedjo atas tanah yang dibeli pada tahun 2011, mengungkapkan keprihatinannya usai menerima informasi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Danih, pegawai BPN menyatakan bahwa dokumen warkah M23 atas nama Fu In Jauw, dokumen penting yang menjadi dasar bukti kepemilikan tanah dinyatakan hilang dari arsip resmi.

“Ini sangat aneh dan merugikan kami, sebab dokumen warkah sebagai bukti bukti legalitas tanah tiba-tiba dinyatakan hilang. Bahkan, status tanah yang dikuasakan kepada saya tidak bisa diproses sertifikatnya karena terhalang sertifikat atas nama Fu In Jauw, padahal sertifikat itu tidak memiliki kesesuaian lokasi di lapangan saat ini,” ujar Danih. Kamis 10-07-2025.

Baca Juga :  Oknum FIF Berkedok Debt Collector Rampas Motor di Jakarta Utara

Merasa dirugikan, Danih telah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Provinsi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Tujuannya jelas, mendesak penelusuran tuntas terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BPN.

Danih dan pihak terkait menuntut agar lembaga-lembaga negara tersebut segera melakukan investigasi menyeluruh, mengingat hilangnya dokumen warkah M23 dapat berimplikasi serius terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah.
Apalagi, laporan di lapangan menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Fu In Jauw diduga tidak sesuai dengan situasi tanah yang ada saat ini.

Baca Juga :  Waduh! Bekasi Kota Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Pihak Danih berharap pemerintah melalui Ombudsman, ATR BPN, dan Kejaksaan Tinggi Banten, dapat segera mengambil langkah tegas demi mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Banten maupun Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ombudsman Banten mengonfirmasi telah menerima pengaduan dan tengah memproses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, khususnya transparansi dan keamanan arsip di instansi agraria.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru