Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online, Pelaku Positif Narkoba

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Suararealitas.co || Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Nonton Bareng Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Rita, saat perjalanan berlangsung, pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, lalu melompat ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

Baca Juga :  Apa Arti "17+8 Tuntutan Rakyat" Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK
Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan
Pemerintah RI Tegaskan Insiden Dogiyai Urusan Domestik, Tolak Campur Tangan Regional
Pelayanan Penuh Hati di RSUD Batang: Menyelamatkan Nyawa, Membawa Haru
Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman
4 Pekerja Meninggal di TB Simatupang Saat Membersihkan Penampungan Air
Polres Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Hanania Group Disorot Publik, Pemenang Undian Belum Terima Haknya

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 23:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tradisi Penyambutan Dandim dan Ketua Persit KCK

Senin, 6 April 2026 - 19:15 WIB

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

Senin, 6 April 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah RI Tegaskan Insiden Dogiyai Urusan Domestik, Tolak Campur Tangan Regional

Senin, 6 April 2026 - 16:43 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengemudi Online, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 5 April 2026 - 18:03 WIB

Pelayanan Penuh Hati di RSUD Batang: Menyelamatkan Nyawa, Membawa Haru

Berita Terbaru