KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Niat ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik isterinya seluas 205 meter persegi, kini berubah menjadi penyesalan mendalam bagi korban yang merupakan warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berinisial D.
Pasalnya, uang untuk membuat sertifikat tanah miliknya tahun 2024 sebesar Rp11 juta raib, yang ia serahkan kepada salah satu calo berinisial AD dan salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, RB diduga ikut terlibat dalam masalah ini.
Berdasarkan penuturan korban, bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar September 2024, saat korban ingin membuat sertifikat tanah, lalu mantan Ketua RT Desa Kelor berinisial A menawarkan buat sertifikat melalui AD, dan korban dimintai biaya sebesar Rp8 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya mau bikin sertifikat tanah luas 205 meter persegi atas nama isteri saya, lalu mantan RT inisial A ajak saya ke saudara AD untuk buat sertifikat. Kemudian AD minta biaya Rp7 juta cash dan transfer Rp1 juta sama saya,” tutur korban D, kepada suararealitas.co, Sabtu (7/2/2026).
Setelah memberikan uang kepada AD, D menyebut, pihak BPN Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran lahan tanah miliknya.
Setelah itu, kata D, salah satu pegawai BPN Kabupaten Tangerang, RB mengirim nomor rekening untuk meminta transfer senilai Rp3 juta.
“Saya dimintai Rp8 juta oleh AD, keesokannya dilakukan pengukuran pembuatan sertifikat oleh pihak AD. Kemudian setelah itu, salah satu pegawai BPN Kabupaten Tangerang, RB minta uang Rp3 juta lewat transfer ke rekening atas nama RB, keesokannya minta uang lagi tapi tidak saya kasih,” ungkapnya.
Korban D mengaku sangat kecewa sekali kepada AD dan RB. Pasalnya, setelah dirinya memberikan sejumlah uang dari tahun 2024 yang lalu, AD dan RB tidak ada kejelasannya terkait pembuatan sertifikat.
Bilamana masalah ini tidak ada kejelasannya, D pun akan membuat laporan polisi.
“Terus terang saya sangat kecewa, setelah saya memberikan uang di tahun 2024, AD dan RB tidak ada kejelasannya sampai sekarang, sertifikat yang saya buat belum jadi – jadi. Kalau tidak ada i’tikad baik dari mereka, saya akan bawa masalah ini keranah hukum,” tegasnya.
Terpisah, oknum calo berinisial AD tidak membantah, terkait dirinya telah menerima uang biaya pembuatan sertifikat dari korban yang bernilai Rp8 juta di tahun 2024 yang lalu.
Bahkan, AD pun berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
“Saya hanya terima uang Rp8 juta dari D, terkait uang yang lainnya saya tidak tahu menahu. InsyaAllah masalah ini saya akan tanggung jawab. Tapi saya akan temui RB terlebih dahulu biar ada kejelasannya,” kata AD saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kendati demikian, seorang oknum pegawai BPN Kabupaten Tangerang berinisial RB, bahwa dirinya telah merasa menerima uang dari korban D, dan berjanji akan bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ya bang, kita ketemuan aja nanti hari Sabtu depan, biar jelas masalah dan kendalanya,” janji RB saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu.
Diketahui, sampai berita ini diterbitkan oknum RB dan AD tidak ada i’tikad baik untuk menemui korban.
Bahkan RB yang semula membuat janji untuk bertemu dan segera menyelesaikan masalah ini, melainkan tidak ada kejelasannya alias ingkar janji.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































