Jakarta, Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya kepastian ruang laut dalam menyukseskan program karbon biru nasional. Kepastian ruang dilakukan melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Dalam tata kelola karbon biru, tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur akan memberikan manfaat nyata bagi industri, masyarakat pesisir serta ketahanan pesisir kita,” ujar Dirjen Penataan Ruang Laut (DJPRL), Kartika, dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
Lebih jauh Kartika menjelaskan karbon biru bukan sekadar agenda lingkungan tetapi instrumen pembangunan yang mengaitkan perlindungan ekosistem dengan nilai ekonomi. Oleh karenanya KKP serius menjajaki peluang kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, KADIN, dan Pengelola Kawasan Industri untuk memetakan alokasi ruang karbon biru dalam kawasan industri dan skema pembiayaan ekonomi biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. “Proyek karbon biru bersifat jangka panjang (30–40 tahun) sehingga tidak hanya harus layak secara ekologis namun juga layak kredit dan menarik bagi investor,” jelasnya.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut, Amehr Hakim menerangkan tata kelola proyek karbon biru diarahkan mengikuti tahapan terstandar mulai dari eligibility check, studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi hingga monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
“Sebagai model integrasi karbon biru dalam pengelolaan kawasan industri pesisir, wilayah Batang dan Semarang Jawa Tengah ditetapkan sebagai wilayah prioritas karena menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir sekaligus menyimpan peluang besar bagi pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem,” terang Amehr.
Dalam model pengembangan tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai penjaga keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan lingkungan, kawasan industri sebagai penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus pihak pembeli kredit karbon, pengembang proyek sebagai pelaksana teknis dan penanggung jawab sertifikasi, serta masyarakat pesisir sebagai mitra konservasi dan penerima manfaat ekonomi.
Tak hanya itu, KKP juga akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas pilot project, serta menyiapkan skema kerja sama antara KKP, pemerintah daerah, kawasan industri, dan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai forum telah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia terutama untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut serta kemaslahatan masyarakat pesisir.



































