BATAM, suararealitas.co – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi berganti, Senin (15/12/2025).
Saat ini, jabatan Aspidum Kejati Kepri diemban Toto Roedianto menggantikan Bayu Pramesti.
Pelantikan dan serah terima jabatan Aspidum itu dipimpin Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Devy mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik sebagai pribadi terpilih yang telah teruji dalam integritas, kapasitas, dan loyalitas, sehingga pimpinan memberikan amanah ini kepada saudara.
”Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Kajati Devy didampingi Wakajati Kepri, Diah Yuliatuti di lokasi.
“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” sambungnya.
Mutasi, rotasi, dan promosi, menurut Devy merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja.
Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.
Diketahui, Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat di Sumatera Selatan.
Adapun Bayu Pramesti telah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Bahkan, Devy juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Aspidum yang baru, antara lain:
1. Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.
2. Pastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berpedoman pada Trikarma Adhyaksa.
Satya, menjaga kesetiaan pada kebenaran dan keadilan.
Adhi, menjunjung keunggulan dalam profesionalitas.
Wicaksana, bertindak bijaksana, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
3. Optimalkan pengendalian penanganan perkara (case control system) agar setiap penyelesaian perkara tepat waktu, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan hukum, masyarakat, serta kepastian hukum.
4. Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan ketentuan pidana dan unsur-unsur Pasal yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
5. Taati dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di bidang Tindak Pidana Umum.
6. Lanjutkan dan tingkatkan program kerja pejabat sebelumnya, lakukan evaluasi berkala, serta dorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, khususnya terhadap kasus-kasus yang mendapat perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional yang sering terjadi di wilayah perbatasan.
Kajati mengingatkan Aspidum baru, bahwa amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh, serta dedikasi yang tinggi.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.


































