Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, suararealitas.co – Dugaan kuat praktik prostitusi daring (online) yang meresahkan warga dilaporkan beroperasi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Tegal Padang Legok, Kelurahan Drangong, Serang, Banten.

Laporan ini mencuat setelah warga setempat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang atas aktivitas mencurigakan yang sering terjadi, terutama pada malam hari.

Aktivitas terlarang ini berpusat di sebuah kosan di lingkungan Tegal Padang Legok RT 03 RW 014, Gang Cendrawasih, Kelurahan Drangong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini diduga melibatkan seorang individu yang bertindak sebagai joki mencari pelanggan, diidentifikasi berinisial UMAM. UMAM bertugas aktif mencari dan menjaring klien melalui platform daring, terutama aplikasi kencan seperti MiChat.

Setelah negosiasi tercapai secara online, rumah kos tersebut digunakan sebagai lokasi utama untuk pertemuan fisik dan transaksi.

Laporan dari warga juga menyinggung adanya pihak-pihak yang diduga terlibat atau memfasilitasi praktik ini, yaitu:

Baca Juga :  Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum

Pengelola Kosan (RAMES)

Pengelola kosan yang bernama RAMES diduga mengetahui atau bahkan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh joki dan para penyewa kamar yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.

Oknum Anggota Polsek Taktakan

Yang paling disoroti adalah adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran (backing) oleh seorang Oknum Anggota Polsek Taktakan yang berinisial (AZ).

Warga setempat merasa sangat terganggu dengan aktivitas di rumah kos tersebut dan menuntut dua hal utama:

1. Penindakan Segera

Mendesak Pihak Berwenang (Kepolisian dan Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan dan pengamanan di lokasi demi menghentikan praktik ilegal.

2. Tanggung Jawab Pengelola

Menuntut agar Pengelola Kosan bertanggung jawab penuh dan segera menghentikan seluruh aktivitas terlarang tersebut agar tidak mencoreng citra lingkungan.

Pasal 296 KUHP

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya mencari keuntungan dari perbuatan cabul dari orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gelar Tanam Serentak bersama TP PKK

Pasal ini sering digunakan untuk menjerat mucikari atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari prostitusi.

Pasal 506 KUHP

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal ini juga menyasar pihak yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul.

Penggunaan media elektronik (aplikasi kencan) untuk menawarkan atau memfasilitasi jasa prostitusi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim Investigasi terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindakan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik prostitusi daring serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

Berita Terkait

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten, Cuplikan Netflix Jadi Sorotan
Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol
Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum
Empat Kelurahan di Jakarta Utara Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
Pemprov DKI Gelar Tanam Serentak bersama TP PKK
Warga Tuding Pelayanan di Desa Rajekwesi Ugal-ugalan, Ombudsman Diminta Turun Tangan
Layangkan Mosi Tidak Percaya, Oknum Ketua RT di Rusunawa Pesakih Potensi Salahi Aturan Usai Dugaan Arogan Terhadap Warganya
Operasi Zebra Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Tindak Pengendara Lawan Arus hingga Main HP di Jalan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:00 WIB

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten, Cuplikan Netflix Jadi Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:01 WIB

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WIB

Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:33 WIB

Empat Kelurahan di Jakarta Utara Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)

Berita Terbaru

Nasional

KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu

Rabu, 11 Feb 2026 - 13:59 WIB