KARAWANG, suararealitas.co – Dugaan peredaran obat keras daftar G berkedok toko klontong mencuat di wilayah Jalan R.A. Tohir Mangkudidjojo, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tepat nya di belakang Stasiun KAI Karawang.
Diketahui, toko tersebut diduga kerap melayani transaksi obat keras secara bebas tanpa hambatan.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bahwa peredaran obat daftar G di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan kerap melibatkan anak-anak usia sekolah, sehingga meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat suararealitas.co melakukan penelusuran, penjaga toko mengaku hanya bekerja menjaga toko dan menyebutkan bahwa pemilik usaha bernama Ka Uwong (nama samaran).
Namun, ketika dilakukan upaya konfirmasi lanjutan, sikap pihak terkait justru dinilai tidak kooperatif dan terkesan meremehkan peran wartawan.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik usaha.
Sementara aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera turun tangan sebelum dampak buruknya semakin meluas.
(MasDo)




































