Penertiban Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Amankan Lahan Milik Kemenkeu yang Dikuasai Warga di Rawa Buaya

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan dan pengamanan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur diantaranya Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.

Menurut Wakil Camat Cengkareng, Suhardin bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menyusul surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di kawasan Rawa Buaya.

Baca Juga :  Puan Dorong MBG Dievaluasi Buntut Banyak Kasus Keracunan

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan batas-batas lahan milik Kementerian Keuangan yang berada di dua RW tersebut,” jelas Suhardin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon menyampaikan, bahwa tim meninjau dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi di Kelurahan Rawa Buaya.

“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan pengembalian batas lahan,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan, langkah berikutnya adalah melakukan pendataan secara objektif, termasuk mengidentifikasi warga yang terdampak dari hasil pengukuran tersebut.

Baca Juga :  LSMP Kritik Keputusan KLH dalam Penutupan TPA Jatiwaringin

Setelah proses pendataan selesai, penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Tahapannya jelas, dimulai dari sosialisasi, kemudian pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar,” tambahnya.

Kendati demikian, Yudi Hariyanto, perwakilan bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari pihak Kemenkeu, menyampaikan bahwa pihaknya turut meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sesuai dengan dua sertifikat lahan, kami memastikan masih terdapat tanda-tanda batas berupa plang dan sejumlah patok pembatas di area aset Kementerian Keuangan,” pungkas Yudi.

Berita Terkait

20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau
Pemkot Jakbar Matangkan Renja 2027, Fokus Prioritas dan Inovasi Pembangunan Terpadu
Penertiban Bangunan Liar di Kalideres, 45 Unit Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi TPU
Relokasi Tahap II Warga Terdampak TPU Tegal Alur, 128 KK Dipindahkan ke Rusun dan Mandiri
Sheetpile Kali Angke Longsor, Pemkot Jakarta Barat Lakukan Penanganan Darurat dan Siapkan Perbaikan Permanen
Parkir Rp10 Ribu di Puri Kembangan Viral, Sudishub Jakbar Tegur Keras Juru Parkir
Pemkot Jakbar Gelar Operasi Katarak Gratis 11 April 2026, Target 250 Peserta
Wali Kota Jakbar Silaturahmi Idulfitri ke Ulama, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:16 WIB

20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:09 WIB

Pemkot Jakbar Matangkan Renja 2027, Fokus Prioritas dan Inovasi Pembangunan Terpadu

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:01 WIB

Penertiban Bangunan Liar di Kalideres, 45 Unit Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi TPU

Senin, 30 Maret 2026 - 15:40 WIB

Relokasi Tahap II Warga Terdampak TPU Tegal Alur, 128 KK Dipindahkan ke Rusun dan Mandiri

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:11 WIB

Sheetpile Kali Angke Longsor, Pemkot Jakarta Barat Lakukan Penanganan Darurat dan Siapkan Perbaikan Permanen

Berita Terbaru

TNI-Polri

Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Kamis, 2 Apr 2026 - 00:56 WIB