Kasus Tabrak Lari di Grisenda : Ivon Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Grisenda. Sayangnya, kasus ini berakhir dengan duka mendalam setelah korban, Supardi (82), meninggal dunia pada 11 Mei 2025, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PIK.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/10/2025) ini memutuskan bahwa Ivon Setia Anggara terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Pasal 315 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, majelis hakim juga mengubah status penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Kasus ini bermula saat Ivon mengendarai mobil dengan kecepatan antara 40 hingga 50 km/jam di kawasan Perumahan Taman Grisenda RW. 10, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025. Saat itu, korban, Supardi (82), sedang jogging di sekitar lokasi kejadian.

Mobil yang dikendarai terdakwa menabrak Supardi dari belakang. Setelah menabrak, terdakwa sempat melakukan pengereman, tetapi memilih untuk melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di jalan. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana tabrak lari.

Supardi segera dilarikan ke Rumah Sakit PIK untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun berjuang keras dan menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, nyawa Supardi akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Mei 2025.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tabrak lari, hasil visum korban, mobil yang digunakan terdakwa, serta surat-surat kendaraan. Berdasarkan bukti tersebut, majelis hakim memutuskan Ivon bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

Awalnya, vonis ini menuai kritik karena dinilai terlalu ringan, mengingat korban telah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, keluarga korban akhirnya merasa puas dengan keputusan hakim.

Baca Juga :  Soal Bangun Maritim Indonesia yang Damai dan Sejahtera, Pengamat Bilang Begini!

Keluarga Supardi, terutama anaknya, Haposan, menyampaikan bahwa mereka menerima dan merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan. Mereka berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah berdiskusi dan mempertimbangkan semua aspek, kami sekeluarga merasa puas dengan keputusan hakim. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Haposan, anak dari Supardi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab di jalan raya. Tindakan tabrak lari tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa manusia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar semua pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan.

 

 

Report: *Baretha.S.*

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara
JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri
Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional
Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya
Patroli JJOS Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan di Kawasan Pelabuhan
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
MUSDALUB III AWPI DKI Jakarta Tetapkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua DPD Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIB

Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:24 WIB

JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:59 WIB

Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Berita Terbaru