Kasus Tabrak Lari di Grisenda : Ivon Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Grisenda. Sayangnya, kasus ini berakhir dengan duka mendalam setelah korban, Supardi (82), meninggal dunia pada 11 Mei 2025, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PIK.

Sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/10/2025) ini memutuskan bahwa Ivon Setia Anggara terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Pasal 315 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, majelis hakim juga mengubah status penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Kasus ini bermula saat Ivon mengendarai mobil dengan kecepatan antara 40 hingga 50 km/jam di kawasan Perumahan Taman Grisenda RW. 10, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025. Saat itu, korban, Supardi (82), sedang jogging di sekitar lokasi kejadian.

Mobil yang dikendarai terdakwa menabrak Supardi dari belakang. Setelah menabrak, terdakwa sempat melakukan pengereman, tetapi memilih untuk melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di jalan. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana tabrak lari.

Supardi segera dilarikan ke Rumah Sakit PIK untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun berjuang keras dan menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, nyawa Supardi akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Mei 2025.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tabrak lari, hasil visum korban, mobil yang digunakan terdakwa, serta surat-surat kendaraan. Berdasarkan bukti tersebut, majelis hakim memutuskan Ivon bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

Awalnya, vonis ini menuai kritik karena dinilai terlalu ringan, mengingat korban telah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, keluarga korban akhirnya merasa puas dengan keputusan hakim.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Keluarga Supardi, terutama anaknya, Haposan, menyampaikan bahwa mereka menerima dan merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan. Mereka berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah berdiskusi dan mempertimbangkan semua aspek, kami sekeluarga merasa puas dengan keputusan hakim. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Haposan, anak dari Supardi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab di jalan raya. Tindakan tabrak lari tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa manusia dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar semua pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan.

 

 

Report: *Baretha.S.*

Berita Terkait

Kepala Desa Purasari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus Pengajian Rutin BKMT di Kp Babakan Empang
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan
Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi
Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Gerakan 9 Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Unjuk Rasa Soroti Kualitas Jalan Bang Andra di Lebak Selatan
Pedagang Cermin Tewas di Tengah Kericuhan DPR, Puan Minta Dugaan Keterlibatan Ormas Diusut

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan

Jumat, 4 September 2026 - 20:50 WIB

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 22:58 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Berita Terbaru