DLH Jepara Klaim PT HWI Tertib Kelola Limbah, Temuan di Lapangan Justru Sebaliknya

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Suararealitas.co – Terkait adanya pemberitaan beberapa media salah satunya KABAR JEPARA melalui situs resmi berita.jepara.go.id yang menarasikan bahwa “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara pastikan PT. HWI (Hwa Seuang Indonesia) Tertib Kelola Limbah Sesuai Ketentuan” yang tayang pada Jum,at 10 Oktober 2025 sangat bertolak belakang dari kenyataannya di lapangan.

Pasalnya, saat Tim Investigasi Media turun di lapangan pada Sabtu 11 Oktober 2025 pukul 11.58 Wib, sampah B3 yang dibuang tidak pada tempatnya sisa hasil dari produksi PT. HWI masih berceceran dimana-mana, termasuk di Jalan Kauman, Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Menurut informasi dari warga setempat yang enggan menyebut namanya, sampah B3 dari PT. HWI sering dibuang ke tempat tersebut dengan jumlah yang besar. Warga juga memastikan bahwa sampah B3 memang berasal dari perusahaan yang memproduksi sepatu merk branded ternama tersebut.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara diduga telah melakukan pembohongan publik atau pencitraan semata, karena menginformasikan tidak sesuai fakta dilapangan. Lembaga dan media mendesak khususnya Pemkab Jepara agar menindak perusahaan yang tidak menjalankan aturan terkait pengelolaan limbah B3.

Jika memang terbukti PT. HWI telah melanggar aturan yang tersebut diatas maka bisa terkena sanksi, adapun Undang-Undang yang mengatur regulasinya Sbb:

Pelanggaran terhadap pembuangan limbah industri di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).  Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

Dasar Hukum
– UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang:
– Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
– Larangan membuang limbah tanpa izin
– Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar⁽¹⁾

Baca Juga :  100 Anak Yatim Piatu Disantuni Badan Pengelola Season City

Pasal-Pasal Penting
– Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
– Pasal 104: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sanksi Hukum
– Jika perusahaan membuang limbah industri tanpa izin, mereka bisa dikenai:
– Pidana penjara
– Denda administratif
– Pencabutan izin usaha
– Tuntutan perdata oleh masyarakat terdampak

Limbah B3
– Pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin khusus. Tanpa izin, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait, maupun dari PT. HWI yang terduga telah melanggar tata kelola limbah B3 di Pemerintah Kabupaten Jepara.

Berita Terkait

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI
Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya
Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas
KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 11:54 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Berita Terbaru