TANGERANG, suararealitas.co – Polemik dugaan salah prosedur di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menyedot perhatian publik.
Tiga orang guru dilaporkan meminta salah seorang siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas dan tanpa konfirmasi kepada orang tua.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 29 Agustus 2025 lalu setelah diberitakan salah satu media online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hak privasi sekaligus berpotensi merusak kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tes kehamilan dilakukan atas dugaan perubahan fisik pada siswi tersebut.
Guru berinisial IS bersama dua rekannya, YD dan TN, meminta siswi melakukan tespek di sekolah. Hasilnya menunjukkan negatif.
“Memang ada kesalahan prosedur,” kata Iwan Setiawan, Humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, pihak sekolah bersama orang tua telah melakukan klarifikasi dan menandatangani kesepakatan bersama di atas materai.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup. Hingga berita ini diturunkan (18/9/2025), Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu, S.Pd belum memberikan penjelasan terkait sanksi bagi guru yang terlibat.
Diamnya pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan atau diredam demi menjaga citra lembaga?
Sementara itu, praktisi hukum, Andi Nur Akbar, SH menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegas Andi.
Berpotensi Melanggar Privasi
Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan rasa aman karena mewajibkan siswa untuk mengungkapkan kondisi kesehatan mereka tanpa persetujuan penuh.
“Penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak berujung pada pelabelan atau stigma negatif, misalnya terhadap siswa yang hamil di luar nikah atau perempuan yang dianggap tidak menjaga kehormatan,” kata Andi.
Pendekatan yang lebih efektif adalah menekankan edukasi tentang cara menjaga kesehatan reproduksi serta menghindari pergaulan berisiko.
Selain itu, program bimbingan dan konseling juga perlu diperkuat agar siswa memiliki ruang aman untuk berdiskusi.
Dampak Jangka Panjang
“Lebih jauh, kebijakan semacam ini dapat membuat mereka merasa bahwa tubuh dan kehidupan pribadi mereka selalu diawasi dan dikontrol, yang pada akhirnya memengaruhi cara mereka memandang institusi otoritas serta kepercayaan diri dalam mengambil keputusan,” ungkap Andi.
Dampaknya pun bisa meluas, tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan akademik tetapi juga dalam lingkungan profesional di masa depan.
Bahkan, ketidakpercayaan ini bisa meluas ke sektor lain, seperti layanan kesehatan, sehingga mereka menjadi enggan untuk mencari bantuan atau informasi yang seharusnya mereka perlukan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak kepolisian.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.
Kasus SMAN 14 Kabupaten Tangerang membuka babak baru diskusi soal lemahnya regulasi dan pengawasan di lingkungan sekolah.
Alih-alih memberikan pendidikan yang sehat, tindakan salah prosedur justru mencoreng nama baik dunia pendidikan.
Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk atau momentum perbaikan? Waktu yang akan menjawab, sementara sorotan publik terus mengarah ke meja Kepala Sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang.




































