Polemik Tes Kehamilan di SMAN 14 Kabupaten Tangerang: Pelanggaran Privasi atau Upaya Pencegahan?

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: alat tes kehamilan melalui Test Pack. (Foto: Istimewa)

ILUSTRASI: alat tes kehamilan melalui Test Pack. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, suararealitas.co – Polemik dugaan salah prosedur di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menyedot perhatian publik.

Tiga orang guru dilaporkan meminta salah seorang siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah tanpa sepengetahuan wali kelas dan tanpa konfirmasi kepada orang tua.

‎‎Kasus ini pertama kali mencuat pada 29 Agustus 2025 lalu setelah diberitakan salah satu media online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar hak privasi sekaligus berpotensi merusak kondisi psikologis siswi yang bersangkutan.‎‎

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tes kehamilan dilakukan atas dugaan perubahan fisik pada siswi tersebut.

Guru berinisial IS bersama dua rekannya, YD dan TN, meminta siswi melakukan tespek di sekolah. Hasilnya menunjukkan negatif.‎‎

“Memang ada kesalahan prosedur,” kata Iwan Setiawan, Humas SMAN 14 Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, pihak sekolah bersama orang tua telah melakukan klarifikasi dan menandatangani kesepakatan bersama di atas materai.‎‎

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup. Hingga berita ini diturunkan (18/9/2025), Kepala SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu, S.Pd belum memberikan penjelasan terkait sanksi bagi guru yang terlibat.

Baca Juga :  Gubernur DKI Paparkan Visi Pembangunan Berkelanjutan Jakarta di Forum PBB

Diamnya pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan atau diredam demi menjaga citra lembaga?

‎‎Sementara itu, praktisi hukum, Andi Nur Akbar, SH menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi.‎

“Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegas Andi.

Berpotensi Melanggar Privasi

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan rasa aman karena mewajibkan siswa untuk mengungkapkan kondisi kesehatan mereka tanpa persetujuan penuh.

“Penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak berujung pada pelabelan atau stigma negatif, misalnya terhadap siswa yang hamil di luar nikah atau perempuan yang dianggap tidak menjaga kehormatan,” kata Andi.

Pendekatan yang lebih efektif adalah menekankan edukasi tentang cara menjaga kesehatan reproduksi serta menghindari pergaulan berisiko.

Selain itu, program bimbingan dan konseling juga perlu diperkuat agar siswa memiliki ruang aman untuk berdiskusi.

Dampak Jangka Panjang

“Lebih jauh, kebijakan semacam ini dapat membuat mereka merasa bahwa tubuh dan kehidupan pribadi mereka selalu diawasi dan dikontrol, yang pada akhirnya memengaruhi cara mereka memandang institusi otoritas serta kepercayaan diri dalam mengambil keputusan,” ungkap Andi.

Baca Juga :  5.000 M2 Aset Daerah Pemprov DKI di Sunter Jaya Ditelantarkan dan Dikomersilkan, Warga Soroti Dinas Terkait Coreng Wajah Mas Pram

Dampaknya pun bisa meluas, tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan dalam lingkungan akademik tetapi juga dalam lingkungan profesional di masa depan.

Bahkan, ketidakpercayaan ini bisa meluas ke sektor lain, seperti layanan kesehatan, sehingga mereka menjadi enggan untuk mencari bantuan atau informasi yang seharusnya mereka perlukan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak kepolisian.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.‎‎

Kasus SMAN 14 Kabupaten Tangerang membuka babak baru diskusi soal lemahnya regulasi dan pengawasan di lingkungan sekolah.

Alih-alih memberikan pendidikan yang sehat, tindakan salah prosedur justru mencoreng nama baik dunia pendidikan.‎‎

Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk atau momentum perbaikan? Waktu yang akan menjawab, sementara sorotan publik terus mengarah ke meja Kepala Sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar
Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami
KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi
Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru
Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini
Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:16 WIB

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:03 WIB

Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:14 WIB

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB