Massa Tuding Ada Praktik “Sarang Penyamun” dalam Pengurusan Tanah

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, 29 September 2025, Suararealitas.co — Ratusan massa dari Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menuntut Kepala Kantah Lombok Tengah menindaklanjuti permohonan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang diajukan sejak 2018.

Massa menuding adanya praktik melampaui prosedur dan pengabaian SOP dalam pengurusan tanah. Mereka juga mempersoalkan terbitnya pendaftaran baru atas lahan 1,5 hektare di titik yang sama atas nama Lalu Amanah pada 2024.

“Kantor BPN/ATR ini sarang penyamun, senang dengan duit,” teriak orator aksi, Eko Rahady, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan Kantah BPN justru memecah belah masyarakat. “Ada pengajuan di atas pengajuan, sertifikat di atas sertifikat. Anda digaji dari rakyat, tapi malah memecah belah rakyat,” tambahnya.


Sengketa Lahan Inkrah yang Diabaikan

Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdoul Madjeed, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tersebut seharusnya telah selesai melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Namun, BPN Lombok Tengah justru tetap memproses pengajuan baru dari pihak lain.

Baca Juga :  FKPPI Wonosobo Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024-2029

“Ini bukan perkara pribadi Mamiq Kalsum dengan Lalu Amanah. Ini soal pemerintah yang tidak konsisten menjalankan aturan. Padahal permohonan pelepasan hak sudah diputuskan dan dimenangkan oleh klien kami,” ujarnya.

Madjeed juga menyoroti fakta bahwa permohonan serupa dari Lalu Amanah sebanyak empat kali ke Pemprov NTB selalu ditolak, namun Kantah Lombok Tengah tetap membuka ruang pendaftaran baru.


Mediasi Ricuh, Polisi dan TNI Redam Massa

Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan saat mediasi di ruang Kantah Lombok Tengah. Penyebabnya, pihak BPN menghadirkan Lalu Amanah secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, sehingga memicu protes keras dari keluarga besar Mamiq Kalsum.

Beruntung, aparat kepolisian dan TNI segera meredam situasi sehingga keributan tidak meluas ke ratusan massa di luar gedung.

Baca Juga :  Bus Tak Mampu Menanjak, 23 Penumpang Luka-luka di Kecelakaan Siroto Kepil


Janji Kantah dan Tuntutan Massa

Kepala Kantah Lombok Tengah, Subhan, akhirnya berkomitmen memblokir pengajuan belakangan dan memprioritaskan permohonan tahun 2018 dari pihak Mamiq Kalsum.

“Kami akan segera mengajukan kembali permohonan yang diperbaharui sesuai kaidah hukum yang telah inkrah,” ujar Madjeed.

Massa juga menuntut agar Kepala Kantah Lombok Tengah dicopot, serta meminta Presiden Prabowo menindak tegas Menteri ATR/BPN karena kebijakan kementerian dianggap menyengsarakan rakyat.


Lahan Strategis di Mandalika

Lahan seluas 6,5 hektare yang disengketakan berada di kawasan strategis perbukitan sekitar Sirkuit Mandalika. Menurut kuasa hukum, kasus tumpang tindih lahan di wilayah Lombok Tengah bukan hanya terjadi pada klien mereka, melainkan juga banyak pemohon lain.

“Mungkin sudah saatnya pejabat Kantah BPN/ATR Lombok Tengah dievaluasi. Kami juga mendesak Kanwil BPN NTB dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta turun tangan,” pungkas Madjeed.


(tim/red)


 

Berita Terkait

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus
Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus
MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa
Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores
Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIB

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa

Berita Terbaru