Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: salah satu toko yang menjual obat keras terbatas (k) tanpa nomor izin edar (NIE) BPOM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan leluasa berdiri bebas hambatan, tanpa adanya tindakan dari APH. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: salah satu toko yang menjual obat keras terbatas (k) tanpa nomor izin edar (NIE) BPOM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan leluasa berdiri bebas hambatan, tanpa adanya tindakan dari APH. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Jenis obat tersebut pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan ini kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.

Seperti halnya di salah satu tempat yang berada di Jalan Villa Mutiara No.19, Wanajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjual sediaan farmasi untuk meraup pundi-pundi uang jutaan rupiah dalam sehari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang dihimpun tim investigasi, toko tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga Kamtibmas.

“Sudah aman semua bang, sudah ada koordinasi dan dikoordinir dengan rapih. Jadi nggak usah khawatir bang,” ungkap seorang penjual kepada warga yang berusaha menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Sementara itu, seorang warga yang resah mengungkapkan bahwa obat-obatan itu nyata beredar dilingkungannya dan belum ada penindakan oleh penegakkan hukum.

Baca Juga :  Wujudkan Future Oriented, PW IPM Banten Sukses Gelar PKMTM III di Tangsel

Hal senada, warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” tegas seorang tokoh masyarakat di Wanajaya.

Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar.

Kendati demikian, praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas pemohon menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam konstitusionalitas Pasal 40 UU Polri, saat dimintai tanggapan via WhatsApp, Rabu (3/9).

Baca Juga :  Digitalisasi Penjualan Tiket di Pelabuhan Sanur, Berikan Kemudahan Bagi Penumpang

Untuk itu, aparat penegak hukum khususnya Polsek Cikarang Barat, Polrestro Bekasi, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakasat Narkoba Polrestro Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru