Tangerang Selatan,Suararealitas.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar forum diskusi di Trembesi Hotel BSD, Selasa (23/9/2025) dengan tema “Penguatan Kelembagaan: Penataan Kembali Tata Kerja, Susunan Organisasi Sekretariat, dan Pengawasan Tahapan Berorientasi Sinergitas Antar Kompartemen Kelembagaan”.
Acara ini dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kota Tangsel, Forkopimda, alumni pengawas Pemilu, serta insan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, menegaskan pentingnya forum ini sebagai jawaban atas wacana pembubaran Bawaslu pascapemilu. Menurutnya, masih terdapat ketimpangan kewenangan dengan KPU, misalnya dalam pemutakhiran data pemilih, pergantian antarwaktu, maupun pendataan partai politik.
“Di tingkat bawah, ada aturan yang justru menimbulkan benturan dalam pembagian peran pengawasan. Karena itu, masukan forum ini akan kami sampaikan ke Bawaslu RI dan DPR RI yang tengah menyusun revisi UU Pemilu 2026,” ujar Acep.
Ia juga menekankan tantangan era digital yang memicu maraknya hoaks dan disinformasi, sehingga Bawaslu harus memastikan informasi publik tentang kepemiluan tetap valid. Acep menambahkan, alumni pengawas Pemilu perlu terus berkontribusi melalui kajian maupun tulisan agar pengalaman mereka tetap menjadi kesinambungan pengawasan.
Forum ini juga membahas sejumlah usulan penguatan kelembagaan, di antaranya memperpanjang masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa, memperkuat peran sekretariat, serta memperluas kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu.
Salah satu narasumber, Titi Anggraini, Staf Pengajar Hukum Tata Negara FHUI sekaligus Pembina Perludem, menegaskan bahwa pengawasan independen merupakan syarat mutlak untuk menjamin Pemilu luber dan jurdil, sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010.
Ia menyoroti sejumlah persoalan pasca-Pemilu 2024, seperti lemahnya keterwakilan perempuan, kurangnya transparansi rekam jejak calon legislatif, serta lonjakan sengketa hasil Pemilu di MK dari 13 perkara (2019) menjadi 44 perkara (2024).
Titi juga menilai putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah berpotensi memperpendek masa kerja efektif penyelenggara Pemilu. Selain itu, ia menekankan pentingnya aturan lebih tegas soal netralitas pejabat negara, integrasi data kepemiluan, serta keterbukaan informasi publik.
“Penguatan kelembagaan Pemilu harus fokus pada keterbukaan informasi dan keadilan elektoral. Tanpa itu, demokrasi berisiko kehilangan legitimasi,” pungkas Titi.




































