Terdakwa Tabrak Lari, Hebat Bermain Peran di Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65).

Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa” ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya” ucapnya.

Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

Baca Juga :  Pra-TC di ISA Soccer Academy, Lombok FC Lakukan Persiapan Penuh Menatap Liga 3 Asprov NTB 2022/2024

“Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya” kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Report: *BT*

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru