Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si. terhadap sejumlah pihak. Dalam perkara ini, nama Bambang Suryadi Bitor tercatat sebagai tergugat VI.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menilai jalannya sidang kali ini menunjukkan inkonsistensi dari pihak tergugat. Ia menyebut mayoritas tergugat kerap mangkir dengan dalih alamat tidak jelas. Meski begitu, sidang ketiga ini dihadiri oleh kuasa hukum Egi Sudjana, perwakilan kepolisian, serta pihak keluarga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farhat menilai ketidakhadiran tergugat lainnya mencerminkan sikap menghindar. “Mereka takut menghadapi gugatan akademis seorang profesor. Padahal pengadilan ini adalah ruang untuk menguji kebenaran, bukan untuk lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh, Farhat juga menyinggung pokok perkara yang menjadi latar gugatan. Menurutnya, Paiman selama ini dijadikan sasaran tuduhan serius, yakni dituding terlibat dalam pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan itu, kata Farhat, sama sekali tidak berdasar dan hanya menciptakan kegaduhan publik.
“UGM sebagai institusi resmi sudah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli. Jadi kalau masih ada pihak yang bersikeras menyebut palsu, jelas itu fitnah yang merugikan dunia akademik,” ungkap Farhat kepada awak media usai sidang.

Sementara itu, Prof. Paiman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak berhubungan dengan politik praktis. Ia menekankan, posisinya murni untuk membela integritas akademik serta menjaga martabat seorang guru besar.
“Fitnah ini bukan hanya menyerang saya sebagai pribadi, tapi juga mencederai kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Proses akademik tidak bisa direkayasa, dan tuduhan seperti ini jelas mencoreng kehormatan,” ucap Paiman dengan nada tegas.
Selain pemulihan nama baik, gugatan perdata yang diajukan Paiman juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian yang ditimbulkan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil demi menegakkan kebenaran.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi isu yang sejatinya sudah berkali-kali dibantah oleh pihak universitas maupun pemerintah. Kasus ini sekaligus menyinggung problem lebih luas tentang etika bermedia, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi di ruang digital.




































