Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si. terhadap sejumlah pihak. Dalam perkara ini, nama Bambang Suryadi Bitor tercatat sebagai tergugat VI.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menilai jalannya sidang kali ini menunjukkan inkonsistensi dari pihak tergugat. Ia menyebut mayoritas tergugat kerap mangkir dengan dalih alamat tidak jelas. Meski begitu, sidang ketiga ini dihadiri oleh kuasa hukum Egi Sudjana, perwakilan kepolisian, serta pihak keluarga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farhat menilai ketidakhadiran tergugat lainnya mencerminkan sikap menghindar. “Mereka takut menghadapi gugatan akademis seorang profesor. Padahal pengadilan ini adalah ruang untuk menguji kebenaran, bukan untuk lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Target Operasi Sikat Jaya 2025, Sindikat Pelaku Curanmor Di Ungkap Satreskrim Polres Priok

Lebih jauh, Farhat juga menyinggung pokok perkara yang menjadi latar gugatan. Menurutnya, Paiman selama ini dijadikan sasaran tuduhan serius, yakni dituding terlibat dalam pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan itu, kata Farhat, sama sekali tidak berdasar dan hanya menciptakan kegaduhan publik.

“UGM sebagai institusi resmi sudah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli. Jadi kalau masih ada pihak yang bersikeras menyebut palsu, jelas itu fitnah yang merugikan dunia akademik,” ungkap Farhat kepada awak media usai sidang.

Sementara itu, Prof. Paiman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak berhubungan dengan politik praktis. Ia menekankan, posisinya murni untuk membela integritas akademik serta menjaga martabat seorang guru besar.

“Fitnah ini bukan hanya menyerang saya sebagai pribadi, tapi juga mencederai kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Proses akademik tidak bisa direkayasa, dan tuduhan seperti ini jelas mencoreng kehormatan,” ucap Paiman dengan nada tegas.

Baca Juga :  Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

Selain pemulihan nama baik, gugatan perdata yang diajukan Paiman juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian yang ditimbulkan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil demi menegakkan kebenaran.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi isu yang sejatinya sudah berkali-kali dibantah oleh pihak universitas maupun pemerintah. Kasus ini sekaligus menyinggung problem lebih luas tentang etika bermedia, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi di ruang digital.

Berita Terkait

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Terorganisir, Publik Minta Aparat Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan
Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan
Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan
Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sunter Agung Tanjung Priok, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 9 Maret 2026 - 20:09 WIB

Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:07 WIB

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan

Berita Terbaru