Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Suararealitas.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan komitmennya terkait poin-poin penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan identifikasi awal, telah dipetakan beberapa sektor/bidang/layanan yang membutuhkan keterangan informasi lebih lanjut, diantaranya meliputi sektor keuangan, sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor informasi geospasial, sektor pertahanan dan keamanan, sektor perdagangan, sektor ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum. Adapun efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KKP Optimalkan Pemberantasan Korupsi melalui Strategi Preventif

“Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” kata Saiful.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda mengatakan dalam PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi,” katanya.

Berita Terkait

Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan
Sinergi Membangun Negeri: IA-ITB, WI-ITB, GMB ITB dan INOTEB Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Program Kerakyatan
Negara Kecolongan, Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Lebak Banten, FWJ Indonesia: Dugaan Koordinasinya Rapih
Ustadz Masuk Metaverse Roblox: Neo Coffee Ajak Anak Muda Ikut Kajian Ramadan dan Konser Haddad Alwi
PLTU Lontar Senantiasa Hadirkan Peluang Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang
Uji Laboratorium Produk Perikanan KKP Diakui Akurasinya
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:40 WIB

Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:06 WIB

Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIB

Sinergi Membangun Negeri: IA-ITB, WI-ITB, GMB ITB dan INOTEB Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Program Kerakyatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negara Kecolongan, Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Lebak Banten, FWJ Indonesia: Dugaan Koordinasinya Rapih

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:06 WIB

Ustadz Masuk Metaverse Roblox: Neo Coffee Ajak Anak Muda Ikut Kajian Ramadan dan Konser Haddad Alwi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:58 WIB

Regional

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:20 WIB

Megapolitan

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:14 WIB