Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTJaga Hubungan Baik dan Kondusifitas Kongres PWI, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMNKomentar: 0
Cabut Gugatan Wanprestasi

Jaga Hubungan Baik dan Kondusifitas Kongres PWI, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Suara Realitas, 21 Agustus 2025, 13:50 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
POTRET: berjiwa besar dalam menjaga hubungan baik, Ketum HCB melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan Wanprestasi FH BUMN di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. (Foto: Istimewa).Foto: Dokumentasi Suara Realitas

JAKARTA, suararealitas.co – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.

“Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di Jakarta.

Menurut Hendry, bahwa kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Baca Juga :  PHRI Cimahi Gelar Giat Pelatihan Bertajuk 'Service Excellence in Hospitality' dan Peluncuran Website

Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih.

“Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan.

Bahkan, dia menekankan pentingnya fokus pada program inti yaitu pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI.

Baca Juga :  Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta

Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama.

Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan.

Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain