Gugatan Cidera Janji, Tergugat I dan II Tidak Hadir di PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

POTRET: gugatan wanprestasi PWI Pusat, tergugat I dan II mangkir tanpa alasan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Mr Tan Law Firm melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Pantauan dilokasi, sidang gugatan perdata wanprestasi ingkar janji ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Masyarakat terlihat antusias memenuhi ruangan sidang. Namun, masyarakat terlihat kecewa terhadap pihak Tergugat I dan Tergugat II yang mangkir dari relaas panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran ini membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang pada 21 Agustus 2025.

Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada panggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.

“Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” menurut Herry F Tanjung selaku Kuasa Hukum PWI Pusat, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB