Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Suararealitas.co — Permasalahan serius terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Danih, penerima kuasa bidang-bidang tanah tersebut.

Danih, yang menerima kuasa dari Drs. H. Eko Hadi Sutedjo atas tanah yang dibeli pada tahun 2011, mengungkapkan keprihatinannya usai menerima informasi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Danih, pegawai BPN menyatakan bahwa dokumen warkah M23 atas nama Fu In Jauw, dokumen penting yang menjadi dasar bukti kepemilikan tanah dinyatakan hilang dari arsip resmi.

“Ini sangat aneh dan merugikan kami, sebab dokumen warkah sebagai bukti bukti legalitas tanah tiba-tiba dinyatakan hilang. Bahkan, status tanah yang dikuasakan kepada saya tidak bisa diproses sertifikatnya karena terhalang sertifikat atas nama Fu In Jauw, padahal sertifikat itu tidak memiliki kesesuaian lokasi di lapangan saat ini,” ujar Danih. Kamis 10-07-2025.

Baca Juga :  DPR RI Bahas RUU KUHAP, LBH JMM Desak Keadilan Rakyat

Merasa dirugikan, Danih telah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Provinsi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Tujuannya jelas, mendesak penelusuran tuntas terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BPN.

Danih dan pihak terkait menuntut agar lembaga-lembaga negara tersebut segera melakukan investigasi menyeluruh, mengingat hilangnya dokumen warkah M23 dapat berimplikasi serius terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah.
Apalagi, laporan di lapangan menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Fu In Jauw diduga tidak sesuai dengan situasi tanah yang ada saat ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan di Ruko City Park Masuk ke Tahap Penyidikan

Pihak Danih berharap pemerintah melalui Ombudsman, ATR BPN, dan Kejaksaan Tinggi Banten, dapat segera mengambil langkah tegas demi mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Banten maupun Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ombudsman Banten mengonfirmasi telah menerima pengaduan dan tengah memproses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, khususnya transparansi dan keamanan arsip di instansi agraria.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB