Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: toko penjual pil koplo yang terang-terangan berjualan percis di sebelah Kelurahan Jakasampurna. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya ialah membongkar praktik jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI dan pihak kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota misalnya yang berada di Jl. Patriot, Kranji persis depan Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bulan Penuh Berkah, Satlantas Bagikan Makanan Buka Puasa di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui bos saya,” ujar penjaga toko bernama Ari kepada suararealitas.co, Selasa (15/7/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat keras daftar G penggunanya harus diresepkan dokter.

Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Baca Juga :  Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran hingga Diintai Seminggu di Apartemen Vittoria Cengkareng

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Di pasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu.

Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan,” pungkas Syamsul Jahidin.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru