Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: mengaku wartawan alias wartawan gadungan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI: mengaku wartawan alias wartawan gadungan. (Foto: Istimewa).

BALI, suararealitas.co – Seorang laki-laki berinisial INS (46) yang mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.

Dalam sejumlah laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban.

Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan telah masuk terhadap oknum yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan-laporan yang ada, salah satu pelapor yang tak disebut namanya melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik setelah dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di wilayah Gianyar. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pelapor.

Baca Juga :  Polsek Kalibaru Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang & Sound Musik Ganggu Warga

Pelapor lain menyebut telah menerima ancaman dari Dede melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.

Ada pula laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.

Seorang pelapor lainnya menyebut bahwa Dede telah melanggar Undang-Undang ITE dengan cara merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.

Selain itu, laporan lain juga menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, karena adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.

Baca Juga :  Bulan Penuh Berkah, Satlantas Bagikan Makanan Buka Puasa di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi.

“Ini tinggal periksa ahli bang (terkait berita yang Terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah Produk Pers, jadi yg berlaku UU Pers, Tidak bisa di Proses Pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan,” ujarnya.

Sementara mengenai laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB