Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen saat mengundang pelapor Andika Hidayat beserta saudaranya Trias di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kepolisian sektor (Polsek) Kelapa Dua akhirnya mengklarifikasi pemberitaan suararealitas.co yang menuding oknum polisi telah melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor bernama Andika Hidayat.

Dalam jumpa pers, Kapolsek Kelapa Dua Tangerang Selatan, Kompol Gusprihatin Zen mengatakan bahwa dokumen atau surat-surat berupa BPKB dan STNK motor honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC sudah dikembalikan utuh kepada pemiliknya.

Selain itu, Gusprihatin menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat kendaraan milik seorang pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kemarin pengembalian itu sempat tertunda, lantaran surat-surat kendaraan sulit ditemukan, karena kasus tersebut sudah 1 tahun lebih dan anggota yang menangani perkara itu sudah pindah tugas,” kata Gusprihatin Zen saat ditemui suararealitas.co di Mapolsek Kelapa Dua, Kamis (31/7/2025) sore.

Gusprihatin menambahkan, sebelumnya pada Jumat 25 Juli 2025, pihaknya sudah menginformasikan kepada pelapor untuk bersabar lantaran surat-surat kendaraan masih dalam proses pencarian.

“Jadi pada hari Jumat kemarin, kita sudah serahkan sepeda motor Honda PCX dengan Nopol B 3692 UZC milik pelapor. Tapi memang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, karena memang kita masih mencari keberadaan dokumen tersebut,” ujarnya.

“Kini pelapor atas nama Andika Hidayat sudah menerima kendaraan sepeda motor miliknya lengkap dengan surat-surat nya. Dan kasus ini saya pastikan sudah selesai,” sambungnya.

Kendati demikian, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Joko Aprianto Saputro, mengaku sudah menemui pelapor dan melakukan mediasi terkait kondisi kendaraan yang dikembalikan.

“Tadi juga sudah kita mediasiakan kepada pelapor, bilamana ada keberatan dengan kondisi motor yang dikembalikan tolong disampaikan saja dan kita akan bertanggung jawab penuh bilamana ada kekurangan atau kerusakan yang terdapat dalam kendaraan barang bukti tersebut,” terang Joko.

“Karena apabila memang terjadi kerusakan atau perbedaan terhadap barang bukti, itu sudah menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan dituding mempersulit dalam pengembalian sepeda motor yang dijadikan barang bukti atas dugaan suatu tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Musik Coldplay

Bahkan, berita suararealitas.co berjudul ‘Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri‘ tersebut sempat menjadi perhatian Institusi Polri khusus nya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎

Dalam berita disebutkan bahwa Andika Hidayat (Pelapor) mengeluhkan atas pelayanan Polsek Kelapa Dua yang dinilai mempersulit atas pengembalian barang bukti sepeda motor miliknya.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Polsek Kelapa Dua sudah mengklarifikasikan terhadap suararealitas.co dan menyelesaikan perkara tersebut secara baik hingga transparansi kepada pihak pelapor.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru