Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Infastruktur di Bidang Transportasi Darat, Ditjen Hubdat Lakukan Groundbreaking Terminal Tipe A Air Sebakul

Hasil survei redaksi menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun berada di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Dukuh Zamrud, Padurenan Kota Bekasi.

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Bos saya bernama Rizal. Ujar penjaga toko kepada redaksi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Acara Dharma Santi Wanitian Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Dalam hal ini, redaksi akan mencoba mendatangi pihak dan instansi terkait guna meminta klarifikasi.

Penulis : GL

Berita Terkait

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Muara Angke, Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan
Solidaritas Ramadhan, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bakti Sosia
TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara
Pemkab Tangerang Bantah Keras Dinilai Diam, Tegaskan Penanganan Jalan Rusak Terus Berjalan
Tanggapi Perampasan Kendaraan di Pasar Gotong Royong, Kapolsek Pasar Kemis Siap Berantas Premanisme
Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Sistem Antrean Haji Kota Serang Diuji, LESIM Minta Aparat Turun Tangan
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir Di Amerika Serikat Sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:52 WIB

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama Muara Angke, Antisipasi Tawuran Selama Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:02 WIB

Solidaritas Ramadhan, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bakti Sosia

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:06 WIB

TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Tangerang Bantah Keras Dinilai Diam, Tegaskan Penanganan Jalan Rusak Terus Berjalan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:50 WIB

Tanggapi Perampasan Kendaraan di Pasar Gotong Royong, Kapolsek Pasar Kemis Siap Berantas Premanisme

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI Kanca Serang Laksanakan Sosialisasi Produk Perbankan ke Korem Serang

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI Kanca Serang Hadiri HUT dan RAKERDA REI Banten

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:04 WIB