Melakukan Tindakan Anarkis, 5 Mahasiswa Ditangkap Usai Aksi Unras di gerbang Pancasila DPR RI

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar Ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut awalnya berlangsung tertib, namun berujung pada tindakan anarkis yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti. “Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar AKBP Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Senin, (12/05/2025).

Baca Juga :  Pagelaran Budaya Wayang Kulit TNI-POLRI Hadirkan Wahyu Makutharama

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
1. AIK (21) membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban;
2. JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox;
3. SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang;
4. SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang;
5. MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sat Reskrim Polres metro Jakpus tangani perkara ini secara profesional,” tutur AKBP Danny.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: 2 kaleng pilox, 3 ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi. Polisi juga mencatat bahwa motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi. “Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri,” tutup AKBP Danny.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB