Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co — Dunia pendidikan kembali diguncang skandal. Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kantor hukum Eulogia Lawfirm atas dugaan penggelapan dana sewa lahan senilai Rp 7,7 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

44 Bulan Tunggakan, Tak Ada Kontrak Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tim hukum pelapor, dana miliaran rupiah itu berasal dari tunggakan sewa lahan selama 44 bulan yang belum dibayarkan oleh yayasan kepada pemilik lahan, Anton Martus Cendana. Lahan itu berdiri di atas tiga sertifikat hak milik (SHM No. 87, 284, 439) dan digunakan untuk operasional Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya.

Baca Juga :  Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

Parahnya, tidak ada perjanjian hukum resmi—baik sewa maupun jual beli—antara yayasan dan pemilik lahan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 88 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 yang mewajibkan lembaga pendidikan memiliki legalitas atas aset yang digunakan.

“Ini bukan hanya masalah perdata, tapi juga bisa menjerat secara administratif,” tegas Dr. Sukiman Sugita, dari Eulogia Lawfirm.

Tiga Kali Somasi, Laporan Dikirim ke Kemendikbud

Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga somasi sejak Maret hingga April 2025. Tak kunjung ada respons, mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, Dinas Pendidikan Banten, dan Inspektorat Jenderal.

Baca Juga :  MPLS 2025, Peserta Didik Baru di Jakbar Diminta Tanamkan Kedisiplinan

Selain dugaan penggelapan, dua laporan tambahan dilayangkan terkait pelanggaran Pasal 167 (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), masing-masing dengan nomor TBL/B/355/III/2025 dan TBL/B/356/III/2025.

“Kami Tak Ganggu Kegiatan Belajar, Hanya Tuntut Hak”

Meski menyeret nama lembaga pendidikan, pelapor menegaskan bahwa ini bukan upaya menghambat proses belajar mengajar. Fokus utama mereka adalah penegakan hukum dan pengembalian hak pemilik lahan.

“Pendidikan harus dijalankan dengan etika dan profesionalitas. Tapi jika pengelolaannya cacat secara hukum, kami tidak bisa diam,” ujar Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Widya Anindya belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Polemik Tes Kehamilan, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Bisa Masuk Ranah Hukum
Polemik Tes Kehamilan di SMAN 14 Kabupaten Tangerang: Pelanggaran Privasi atau Upaya Pencegahan?
PKBM Mutiara Hati Cetak Generasi Juara dan Hebat
Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah
Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika
Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23
Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan
Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 10:23 WIB

Polemik Tes Kehamilan, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Bisa Masuk Ranah Hukum

Minggu, 21 September 2025 - 11:53 WIB

Polemik Tes Kehamilan di SMAN 14 Kabupaten Tangerang: Pelanggaran Privasi atau Upaya Pencegahan?

Selasa, 9 September 2025 - 21:29 WIB

PKBM Mutiara Hati Cetak Generasi Juara dan Hebat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB