Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

PALU, suararealitas.co – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon cepat Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, bahwa penindakan tindak pidana minyak dan gas (Migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi jenis solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).

Bahkan atas keresahan masyarakat tersebut, direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di Perairan Mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkan pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut Kapal Viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.

“Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi IV Imbau Kontraktor Jangan Nakal: Harus Bersyukur Agar Berkah

Yudie menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-.

Penulis : Riski

Editor : Za

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB