Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

PALU, suararealitas.co – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon cepat Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, bahwa penindakan tindak pidana minyak dan gas (Migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi jenis solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).

Bahkan atas keresahan masyarakat tersebut, direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di Perairan Mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkan pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut Kapal Viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.

“Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jayakarta Pimpin Aksi Bersih Lingkungan di Danau Cincin Papanggo

Yudie menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-.

Penulis : Riski

Editor : Za

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru