Kejagung Periksa 3 Saksi atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung usai periksa 3 saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Kejagung usai periksa 3 saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis (17/4/2025) tersebut memiliki latar belakang yang berbeda yakni;

  1. BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. EI, sopir pribadi dari Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
  3. IS, istri dari tersangka ASB.
Baca Juga :  GIVI Luncurkan Produk Terbarunya di IMOS 2025, Hadirkan Banyak Pilihan

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka berinisial WG dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, kepada suararealitas.co, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

Adapun, kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Kejagung menegaskan, bahwa komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB