Galian C Berkedok Cut and Fill di Sukoharjo Jateng Diduga Kuat Tak Berizin, Kerugian Negara Menganga!

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan aktifitas galian C di Sukoharjo, Jawa Tengah diduga kuat tak kantongi izin berjalan bebas tanpa hambatan. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/saefulloh).

Pemandangan aktifitas galian C di Sukoharjo, Jawa Tengah diduga kuat tak kantongi izin berjalan bebas tanpa hambatan. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/saefulloh).

JAWA TENGAH, suararealitas.co – Kasus galian C berkedok Cut and Fill, atau potong tanah untuk hunian, di Desa Grajegan dan Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah semakin marak, dan garang, serta berjalan bebas tanpa hambatan.

Buktinya, pada Kamis (24/4/2025) terdapat dua titik aktifitas galian C diduga ilegal berkedok cut and fill maupun land clearing yang seolah-olah adanya unsur pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang mandor galian C berinisial B enggan memberikan keterangan secara detail terkait regulasi yang ada dan standart operasional pada aktifitas penambangan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, B juga mengakui adanya setoran ke beberapa oknum.

Berdasarkan penelusuran maupun sumber suararealitas.co, aktifitas itu tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

“Tambang ini milik seseorang berinsial S mas, harga jualan per rit nya itu Rp 160.000,- tergantung jarak juga sih,” ungkap B.

Pantuan dilokasi, terlihat beberapa alat berat excavator sedang beroperasi mengeruk galian.

Baca Juga :  Camat Mayong Buka Suara Soal Viral Botol Miras Berserakan di Balai Desa Rajekwesi

Bahkan, sangat di sayangkan sekali hanya bermodalkan excavator saja pengusaha galian C tidak mengindahkan aturan dan Undang Undang Minerba, seakan sudah merasa kebal hukum dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut.

Penambang pun hanya mengeruk keuntungan sebesar – besarnya atau memperkaya diri sendiri dan kini enggan membayar pajak bahan tambang bebatuan non logam (Galian C), sehingga sama sekali tidak memikirkan dampak rusaknya lingkungan.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Lingkungan Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa jika aktifitas ini dilakukan secara terus menerus dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, seperti banjir dan tanah longsor di kemudian hari.

“Jika kita mengacu Undang-Undang Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009, persoalan uji kelayakan serta analisis dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang, sudah barang tentu ini sudah tidak sesuai aturan yang ada,” terang Syamsul kepada suararealitas.co, Kamis (24/4).

Selain merusak lingkungan dampak adanya galian C tersebut juga telah merusak saluran irigasi dan jalan akibat dari dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas, dan tonase.

“Para pelaku tambang dan pemilik modal terlihat aman dan belum tersentuh hukum  sama sekali, hal ini terkesan ada permainan menarik dan tutup mata dari penegakan hukum berkaitan dengan galian c ilegal,” sebutnya.

Baca Juga :  Ketika Dinamika Pengangkatan KCD XIII Disdik Jabar Coreng Citra KDM

Padahal, hal tersebut jelas melanggar Pasal 97 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

Menurut Syamsul, bahwa perlu adanya proses pengecekan kembali dokumen apakah surat WIUP dan IUP semua galian C yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

“Galian C ini sudah membahayakan. Jangan sampai masyarakat di sini susah karena dampaknya, sementara pihak provinsi tetap jalan terus tanpa peduli,” ucapnya dengan nada prihatin.

Untuk itu, Syamsul meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan upaya-upaya kongkrit untuk menindaklanjuti dengan tuntas atas dugaan pelanggaran aktifitas pengerukan galian C disana.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari Kementerian ESDM maupun pengusaha setempat.

Namun, adanya galian C yang lokasinya tidak jauh dari pemukinan justru menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, siapa yang sebenarnya melindungi bisnis gelap ini? Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang lebih besar? dan sudah sejauh mana perizinannya?

Penulis : SAE

Berita Terkait

Derasnya Banjir Robek Akses Desa, Pemkab Rote Ndao Didesak Tak Sekadar Janji
Ketika Hasil Audit Hanya Jadi Arsip: Bau Tak Sedap Belanja Daerah Bengkalis
Nasib Pilu Balita di Bangli: Tak Punya KK dan Hidup Serba Keterbatasan Ekonomi
Akhiri Keterisolasian Warga Langkat, TNI dan PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Darurat
Lumpur Lereng Puspo Terjang Kota Pasuruan, Curah Hujan Tinggi dan Tanggul Tak Mampu Menahan Terjangan
Jelang Pilkades Gunung Tawang, Yunus Gaspol Tiga Program Sosial: Jalan, Pangan, dan Mobil Desa
Bupati Tapanuli Selatan Sebut Kebun PTPN Batangtoru Topang Kehidupan Masyarakat Lintas Generasi
PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:24 WIB

Derasnya Banjir Robek Akses Desa, Pemkab Rote Ndao Didesak Tak Sekadar Janji

Senin, 2 Maret 2026 - 13:44 WIB

Ketika Hasil Audit Hanya Jadi Arsip: Bau Tak Sedap Belanja Daerah Bengkalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:09 WIB

Nasib Pilu Balita di Bangli: Tak Punya KK dan Hidup Serba Keterbatasan Ekonomi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:05 WIB

Akhiri Keterisolasian Warga Langkat, TNI dan PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Darurat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:54 WIB

Lumpur Lereng Puspo Terjang Kota Pasuruan, Curah Hujan Tinggi dan Tanggul Tak Mampu Menahan Terjangan

Berita Terbaru

Regional

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:20 WIB

Megapolitan

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:14 WIB