Dituding Intervensi Penyegelan Taman Bermain, Begini Kata DRPD

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi saat dikonfirmasi suararealitas.co di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi saat dikonfirmasi suararealitas.co di ruangan kerjanya. (Foto: suararealitas.co).

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – DPRD Kota Tangerang menegaskan proses penyegelan sebuah restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Pinang oleh Satpol PP lantaran bangunan tersebut belum mengantongi ijin

Hal tersebut diungkapkan H. Junadi ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang kepada wartawan saat menanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menuding ada unsur politisiasi dibalik penyegelan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak DPRD. Justru kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi,” ujar Junadi yang tercatat sebagai kader dari partai besutan Prabowo Subianto, Selasa (22/04/2025).

Dikatakan Junadi, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Kepala Satpol PP Kota Tangerang, bahwa proses penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya The Nice Garden tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua kali terkait perijinan dari bangunan tersebut.

“Atas dasar itulah Satpol PP menjalankan kewenangannya. Tidak ada campur tangan DPRD dalam proses tersebut,” katanya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah tepat dan menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

Namun begitu, Junadi menegaskan, selama The Nice Garden belum bisa menunjukan bukti perijinan yang diperlukan papan penyegelan tidak diperkenankan untuk dilepas oleh pengusaha.

“Ada informasi itu papan segel diduga sempat dicopot dan siangnya dipasang lagi, kami tegaskan tindakan pencopotan itu adalah pelanggaran,” ujarnya.

Dia menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.

“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru