Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Pasar Minggu Jaksel, Penjaga Akui Setor ke Oknum Anggota Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal bebas dengan leluasa dijual dan diduga adanya keterlibatan oknum anggota berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co/Ky).

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal bebas dengan leluasa dijual dan diduga adanya keterlibatan oknum anggota berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co/Ky).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran rokok tanpa pita cukai marak di Jakarta saat ini sudah jelas merugikan negara.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

Bahkan, sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun-tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat suararealitas.co menelisik lebih jauh, benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai di Jalan Poltangan IV No.36, RT.5/RW.10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Abang wartawan mana ??? kami sudah koordinasi dengan Kanit Polsek Pasar Minggu dan Kanit Polsek Mampang. Kami juga sudah koordinasi ke salah satu pegawai Bea Cukai. Abang silahkan saja konfirmasi langsung ke bos Warty, saya hanya jaga lapak aja,” ujar seorang penjaga yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Jadi Jaminan Uang Kendaraan, Warga Jaksel Disekap Dua Kali: Diancam Bakal Jual Ginjal dan Alami Trauma

Adapun, patut diduga ada oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk rokok ilegal itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur. Melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea Cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah, yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko-toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” tanggap praktisi hukum dan komunikasi yang juga pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  Soal Akses Jalan Menuju Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi

Sebagai informasi, Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi;

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Ky

Editor : Za

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru