Oknum FIF Berkedok Debt Collector Rampas Motor di Jakarta Utara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, suararealitas.co – Bayang-bayang premanisme kembali menghantui warga Jakarta Utara. Kali ini, korbannya adalah Kavin (20), pemuda yang mengalami perampasan sepeda motornya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector FIF di Jalan Pembangunan, Koja, Jum’at (28/3/2025).

Sebuah perusahaan pembiayaan ternama FIF (Federal International Finance). Kejadian brutal ini terjadi pada jumat malam pada pukul 19 : 00 wib, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Ketiga debt collector yang berwajah sangar itu menghentikan Kavin dengan paksa. Tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas, mereka langsung menuntut sepeda motor Kavin sebagai jaminan kredit yang macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka cuma mengaku-ngaku dari FIF, sangat mengintimidasi,” ujar Kavin kepada awak media, menceritakan pengalaman traumatisnya.

Baca Juga :  KAKI Laporan Dugaan Korupsi Kargo Haji PT Pos Indonesia ke Kejagung

Karena merasa terancam dan kalah jumlah, Kavin terpaksa menyerahkan kendaraannya dan hanya menerima selembar surat sebagai pengganti.

Kejadian ini bukan sekadar perampasan biasa. Aksi premanisme berkedok legalitas perusahaan ternama ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Ojil, selaku Head Collector FIF, menyatakan bahwa benar Mereka menanyakan data debitur. Ia bahkan mengaku kesulitan menghubungi dua Debt Collector yang terlibat, Agus dan Riki, dan meluapkan kekesalannya,

“Anak-anak b*sat ini, bikin kesal! Kerjaannya tiba-tiba kaya gini!” Ucap Ojil dengan nada geram, Sabtu (29/3/2025).

Bofen selaku rekanan leasing FIF sangat menyayangkan atas kejadian ini,

” Agus dan Riki itu maling, Surat yang berlogo FIF buatan sendiri, bisa jadi motornya sudah mereka jual,” tandas Bofen.

Agus Christianto, SH., MH., dari LBH Jaga Tatanan Cakra memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector masih marak terjadi, meskipun secara hukum jelas tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

“Seharusnya, kreditur harus melalui jalur hukum, yakni meminta eksekusi pengadilan dan pengawalan polisi jika debitur wanprestasi,” tegas Agus.

Namun, karena proses hukum yang panjang dan biaya yang mahal, banyak kreditur memilih jalan pintas yang melanggar hukum.

Bagi Kavin dan debitur lain yang menjadi korban praktik serupa, Agus menyarankan untuk menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas eksekusi yang tidak sah. Sayangnya, untuk jalur pidana, bukti kepemilikan kendaraan bermotor seringkali menjadi kendala utama dalam proses pelaporan ke polisi.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB