IJRS Gelar Diseminasi Kajian: Wujudkan Victim Trust Fund untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co- Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diseminasi kajian bertajuk “Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam opening speech-nya, Brigjen Achmadi menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk memulihkan hak-hak saksi dan korban. “Kajian ini diharapkan menjadi titik awal untuk kebijakan ke depan yang mendukung pemulihan korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Sementara itu, Aisyah Assyifa, S.H., peneliti IJRS, memaparkan bahwa jumlah permohonan pemulihan yang diterima LPSK dari 2020 hingga 2024 sangat signifikan. Namun, keterbatasan anggaran dari APBN berdampak pada permohonan yang tidak dapat dilayani. “Anggaran LPSK mengalami pemangkasan 62% pada 2025, sehingga diperlukan sumber pendanaan inovatif,” jelasnya.

Aisyah juga menyoroti pentingnya layanan medis dan psikologis yang dapat diberikan berdasarkan konsep pre-charge, sehingga korban dapat memperoleh pemulihan tanpa menunggu putusan pengadilan. LPSK telah memiliki modalitas regulasi dan praktik terkait pemberian layanan bagi korban sebagai langkah awal perwujudan Victim Trust Fund (VTF).

Rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini mencakup pembentukan dasar hukum tata kelola VTF untuk tindak pidana lain, mendorong perubahan UU PSK, serta mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan dan sumber pendanaan VTF. “LPSK perlu memastikan bahwa pembentukan VTF adalah agenda prioritas,” tambah Aisyah.

Baca Juga :  KEIND dan KP2MI/BP2MI Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Peningkatan Kapasitas dan Kewirausahaan bagi Pekerja Migran Indonesia

Acara ini juga dihadiri oleh para penanggap, termasuk Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Sekretaris Jenderal LPSK, Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Didik Kusnaini, S.E., M.P.P., Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan RI.

Dengan diseminasi ini, diharapkan tata kelola VTF dapat terwujud, memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana di Indonesia.

Berita Terkait

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg
Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam
Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air
Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional
Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa
Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa
H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa
Kades Wonoasri Soroti Peran Koperasi dan Pertanian dalam Rakernas APDESI

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:56 WIB

Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:44 WIB

Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air

Senin, 16 Februari 2026 - 14:36 WIB

Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa

Senin, 16 Februari 2026 - 13:52 WIB

Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru