Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bekasi Jadi Lahan Basah

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Bekasi yang kedapatan menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu. (Foto: suararealitas.co).

Salah satu toko di Bekasi yang kedapatan menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat keras HCL di wilayah hukum Polres Bekasi Kota terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Pasalnya, di setiap sudut Bekasi Kota, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut.

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE), peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya toko yang berada di Jl. Dalang I KP No.53, RT.003/RW.017, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menuai protes sehingga tak sedikit warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli pil haram bermodus konter ponsel itu.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pencegahan Pelanggaran di 2026

Salah seorang warga bernama Dedy mengaku bahwa beberapa kali sering memergoki transaksi jual beli jenis obat tersebut secara diam-diam di daerahnya.

“Saya sering lihat ada anak muda yang lalulalang ke sebuah konter ponsel di kawasan tersebut. Setelah saya lihat dengan teliti ternyata mereka sedang transaksi Tramadol kadang Heximer disitu,” ungkap Dedy kepada suararealitas.co, Minggu (9/3/2025).

“Kalau bisa diusut aja lah sama pak polisi,, apalagi ramdhan begini makin bebas aja mereka buka, seperti kebal hukum saja,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Reyhan (27) pemuda sekitar meminta pihak kepolisian bertindak tegas akan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Hasil Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar

“Saya berharap pihak berwajib lebih tegas dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang. Obat ini kan bahaya merusak generasi bangsa,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Syamsul Jahidin angkat bicara soal maraknya penjualan pil koplo oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” pungkas Syamsul.

Berita Terkait

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan
Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan
Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:07 WIB

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Aktual

Jurnalis Bagikan Bantuan Untuk Puluhan Warga Kurang Mampu

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:10 WIB

Berita Aktual

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:14 WIB