Perjuangkan Pemulihan Hak Tanah, Charlie Chandra Didampingi Muhammadiyah Gufroni Datangi Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co – Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH., mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjuangkan pemulihan hak tanah milik Sani Chandra seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sengketa kepemilikan tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tersebut terus bergulir. Tanah yang dahulu berupa empang ini kini telah berubah menjadi bagian dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH., MH., mendampingi Sani Chandra, ahli waris tanah tersebut, dalam upaya memperjuangkan haknya.

Permasalahan utama terletak pada pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 yang telah berusia 35 tahun oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada tahun 2003 tanpa melalui proses pengadilan.

Sertifikat kepemilikan tanah tersebut telah digarap selama puluhan tahun, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil BPN.

Padahal menurut aturan yang berlaku, sertifikat hanya bisa dibatalkan oleh BPN jika usianya belum mencapai lima tahun.

Oleh karenanya menurut pihak LBH keputusan ini tidak sah dan pihak LBH dan Ahli waris berupaya agar hak kepemilikan tanah bisa dipulihkan kembali.

Pihak LBH menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah berusia 35 tahun seharusnya tidak bisa dibatalkan tanpa putusan pengadilan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Bulan Mei

Untuk itu mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang kembali keputusan Kanwil BPN Banten dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara. Tidak boleh ada intervensi yang mengabaikan hak-hak seseorang atas tanah yang sudah jelas kepemilikannya,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perampasan tanah yang marak terjadi di berbagai daerah. LBH dan tim kuasa hukum akan terus berupaya agar hak ahli waris dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.

Berita Terkait

Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 08:50 WIB

Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Berita Terbaru