Perjuangkan Pemulihan Hak Tanah, Charlie Chandra Didampingi Muhammadiyah Gufroni Datangi Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co – Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH., mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjuangkan pemulihan hak tanah milik Sani Chandra seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sengketa kepemilikan tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tersebut terus bergulir. Tanah yang dahulu berupa empang ini kini telah berubah menjadi bagian dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH., MH., mendampingi Sani Chandra, ahli waris tanah tersebut, dalam upaya memperjuangkan haknya.

Permasalahan utama terletak pada pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 yang telah berusia 35 tahun oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada tahun 2003 tanpa melalui proses pengadilan.

Sertifikat kepemilikan tanah tersebut telah digarap selama puluhan tahun, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil BPN.

Padahal menurut aturan yang berlaku, sertifikat hanya bisa dibatalkan oleh BPN jika usianya belum mencapai lima tahun.

Oleh karenanya menurut pihak LBH keputusan ini tidak sah dan pihak LBH dan Ahli waris berupaya agar hak kepemilikan tanah bisa dipulihkan kembali.

Pihak LBH menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah berusia 35 tahun seharusnya tidak bisa dibatalkan tanpa putusan pengadilan.

Baca Juga :  Gawat! Grogol Petamburan Jakbar Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Untuk itu mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang kembali keputusan Kanwil BPN Banten dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara. Tidak boleh ada intervensi yang mengabaikan hak-hak seseorang atas tanah yang sudah jelas kepemilikannya,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu perampasan tanah yang marak terjadi di berbagai daerah. LBH dan tim kuasa hukum akan terus berupaya agar hak ahli waris dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru