Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin. 

Baca Juga :  Gem Indonesia Hadirkan Pameran INAMARINE dan RAILWAYTECH 2023

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut. 

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas 4 Pilar Kelurahan Pegadungan Lakukan Optimalisasi Posko PPKM

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan. 

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Red

Berita Terkait

Hardiknas di Tangerang, Kadisdik Dadan Gandana Kobarkan Semangat Inovasi
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!
‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”
SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG
Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah
Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas
Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
Halal Bihalal Alumni SMP Negeri NICA 90 Berlangsung Meriah, Penuh Nostalgia dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:53 WIB

Hardiknas di Tangerang, Kadisdik Dadan Gandana Kobarkan Semangat Inovasi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WIB

‎Jayakarta Institute Gelar Seminar Dialog Publik: “Beyond the Classroom: membangun Pendidikan Tinggi yang adaptif dan progesif”

Senin, 4 Mei 2026 - 13:29 WIB

SPPG Purasari Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas melalui Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Gubernur DKI Resmikan Empat Kantor Lurah

Berita Terbaru