Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin. 

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri , Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut. 

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Tinjau Kondisi Wilayah dan Gelar Komsos di Kampung Kekwa

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan. 

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Red

Berita Terkait

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:33 WIB