Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan 10 Arah Kebijakan Kemendagri pada 2024

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (13/9) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

“Berdasarkan tema, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, Kemendagri menetapkan arah kebijakan tahun 2024,” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Mendagri menjelaskan, arah kebijakan merupakan rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada 2024. Mendagri membeberkan berbagai arah kebijakan Kemendagri yang terdiri dari beragam isu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, arah kebijakan pertama yaitu berupaya meningkatkan stabilitas politik, hukum, ketertiban, dan pengawasan pemerintahan daerah. Langkah ini dilakukan melalui sejumlah komponen Kemendagri, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), serta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

“Kedua, fasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui Sekretariat Jenderal (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Polpum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” jelasnya.

Baca Juga :  Sertu Mangsur Hadiri Sosialisasi PPKM Mikro di Desa Jatimulya

Arah kebijakan ketiga, lanjut Mendagri, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat investasi, dan memudahkan perizinan berusaha. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Ditjen Bina Keuda.

Keempat, Kemendagri bakal memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pemerintahan desa. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, dan BSKDN.

Selain itu kelima, Kemendagri juga akan berupaya memfasilitasi percepatan penurunan stunting, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes.

“Keenam, lakukan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan transformasi digital dan layanan administrasi kependudukan, melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Setjen, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, dan BSKDN,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Ketujuh, tambah Mendagri, yaitu memfasilitasi upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini didukung melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Adwil. Kedelapan, memfasilitasi upaya percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Polpum, BSKDN, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Kesembilan, meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri, reformasi birokrasi, strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Dukcapil, BPSDM, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, dan BSKDN.

Terakhir kesepuluh, Kemendagri akan berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pemerintahan dalam negeri dan sarana prasarana Kemendagri. Upaya ini didukung melalui Setjen, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Dukcapil, BSKDN, Ditjen Otda, Ditjen Polpum, IPDN, dan BPSDM.

Berita Terkait

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap
Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua
Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:17 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua

Berita Terbaru

Berita Aktual

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB