2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun Kabur, Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang
Eks Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang usai 2 tahun kabur. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG – Eks Kades Pekayon, Rohman (54) tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang periode 2011 – 2017 pada pukul 21.00 WIB, Jumat (29/9/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan bahwa terdakwa ditangkap akibat mepakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya saat itu ditangani oleh Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” terang Doni Saputra, Jumat (29/9).

Baca Juga :  Menyibak Keajaiban Biota Kunci Kepulauan Tersembunyi Beranda Nusantara

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karema secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat vonis di Pengadilan Tipikor Serang, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999.

Baca Juga :  Tiga pilar Kecamatan Teluknaga Lakukan OPS PPKM Mikro

Namun pada banding tingkat Tinggi, menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Serang, dan kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, terranggal 21 Desember 2022, dan menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” tukas Doni.*(Bar)

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB