Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa
Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun pada saat penuhi pemanggilan kepolisian. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (03/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan bahwa fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan, Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama.

“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama, dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di Jakarta, dikutip dari Ifakta.co, Kamis (03/08).

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

Amirsyah mengatakan, isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alqur’an yang tak sesuai dengan kaidah berlaku.

“Menafsirkan Alqur’an itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.

Bahkan Amirsyah juga mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.

Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.

“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Persiapan Angkutan Lebaran, KAI Pastikan Kesehatan Petugas LRT Jabodebek Tetap Prima

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Maka atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*(Rnd)

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB