Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa
Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun pada saat penuhi pemanggilan kepolisian. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (03/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan bahwa fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan, Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama.

“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama, dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di Jakarta, dikutip dari Ifakta.co, Kamis (03/08).

Baca Juga :  Festival Budaya 2025 Jadi Polemik Lantaran Tidak Mencerminkan Budaya Tangerang Sebagai Kearifan Lokal

Amirsyah mengatakan, isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alqur’an yang tak sesuai dengan kaidah berlaku.

“Menafsirkan Alqur’an itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.

Bahkan Amirsyah juga mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.

Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.

“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, Termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Maka atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*(Rnd)

Berita Terkait

Pelayanan Penuh Hati di RSUD Batang: Menyelamatkan Nyawa, Membawa Haru
Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman
4 Pekerja Meninggal di TB Simatupang Saat Membersihkan Penampungan Air
Polres Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Hanania Group Disorot Publik, Pemenang Undian Belum Terima Haknya
Polda Metro Jaya Utamakan Pelayanan dalam Perayaan Ibadah Paskah 2026
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen, Satu Pelaku Diamankan
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:03 WIB

Pelayanan Penuh Hati di RSUD Batang: Menyelamatkan Nyawa, Membawa Haru

Sabtu, 4 April 2026 - 18:51 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

Sabtu, 4 April 2026 - 00:07 WIB

4 Pekerja Meninggal di TB Simatupang Saat Membersihkan Penampungan Air

Jumat, 3 April 2026 - 15:47 WIB

Hanania Group Disorot Publik, Pemenang Undian Belum Terima Haknya

Kamis, 2 April 2026 - 16:02 WIB

Polda Metro Jaya Utamakan Pelayanan dalam Perayaan Ibadah Paskah 2026

Berita Terbaru