Polres Cianjur Berhasil Amankan ‘RS’ Anak Pejabat Pemkab Pengguna Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cianjur (Foto: Dokumen Istimewa)

Suararealitas.com – Cianjur | Aparat Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus pengedar narkoba atas nama ATP alias Peot yang selama ini memasok sabu untuk RS (20) anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Anak pejabat yang ditangkap saat pesta narkoba itu adalah mahasiswi S2 jurusan kedokteran. Menurut keterangannya, ia mengaku selama ini mendapat barang haram dari pengedar berinisial ATP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kapolres Cianjur dalam keterangan persnya menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya yang cepat dan terarah sehingga berhasil menangkap ATP yang merupakan pengedar.

“Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9/7) di wilayah Selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Senin (10/07)

Baca Juga :  Adik Miftahul Mengatakan Nilai, Pileg dan Pilkada Jauh Berbeda

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur, sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai, sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.

“RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Baca Juga :  Target Operasi Sikat Jaya 2025, Sindikat Pelaku Curanmor Di Ungkap Satreskrim Polres Priok

Selain itu,  sepanjang bulan Juli Polres Cianjur juga telah berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

“Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama,” tutupnya. (*SR/bly)

Berita Terkait

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:33 WIB