Miris, Bangunan Tower BTS di Rajeg Luput Pengawasan Dinas Terkait Abay dan Tutup Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumen Istimewa

Kabupaten Tangerang – Miris, Pembangunan infrastruktur Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berada dikawasan permukiman warga diduga luput dari pengawasan dan merugikan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Kokoh Berdiri, Rabu (05/07/2023).

Bangunan Tower provider XL,  di Kampung Jungkel RT.02 RW.01 Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh PT. Menara Selaras Persada setinggi 50 meter tersebut, diduga belum miliki izin, lantaran adanya pengawasan yang terabaikan oleh Dinas Terkait.  

Menurut pengakuan Ketua RT 02, Abidin, memaparkan, kurang lebih seminggu yang lalu, Satpol PP Kabupaten Tangerang berkunjung dan memberikan 1 bandel surat yang berisi rekomendasi, ” Seminggu kemarin Satpol PP kesini bawa surat-surat ini,”  ungkapnya, Selasa (20/6) lalu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kasie Trantib Rajeg, Jaenal Mustaqim mengatakan. Jika perizinan belum memenuhi syarat, pihaknya akan segera melakukan tindakan dan segera cek lokasi, katanya.

Baca Juga :  Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang

” Kita akan ke lokasi untuk menanyakan terkait kelengkapan perizinan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kalo belum harus dilakukan tindakan untuk menyurati ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lantaran kita hanya sebagai pengawasan bukan eksekutor, ” Tegasnya saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (4/7) Kemarin

Hal senada juga di ucapkan oleh Kepala Camat Rajeg, Kholid. Ia mengakui bahwa surat keterangan dari Kecamatan, bukan bagian dari perijinan melainkan sebagai pengantar dan ini seringkali dijadikan tameng oleh pihak tak bertanggung jawab. Bahwa surat tersebut  Bagian dari perizinan, ucapnya 

“Dari awal ketika proses pembangunan, tanpa sepengetahuan saya sudah berdiri, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh pihak Kecamatan bukan tanda tangan saya, karena pada saat itu, saya belum menjabat sebagai Camat,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kendati demikian, dirinya sangat menyesal pembangunan BTS tidak pro aktif memberikan informasi kepada kita, sudah  sejauh mana terkait perijinan. “Kita akan cek kembali apakah sudah lengkap atau belum terkait Perijinannya dan apabila tidak ada maka Kecamatan Rajeg akan menyurati untuk diteruskan ke tingkat dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Perlu di ketahui sesuai dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2011 tentang penataan pembangunan telekomunikasi Kabupaten Tangerang dan  Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, jika benar pihak owner BTS XL tidak miliki PBG (Izin,Red) makan Tower BTS tersebut harus dirobohkan. 

Sejak berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari Bupati Tangerang serta dari Pihak Owner Pembangunan Tower BTS XL.*(Red/KJK)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru