Hadiri MUSDATNAS LEMTARI 2023, Masuri, SH: Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia Kita Berlakukan dan Fungsikan Aturan Hukum Adat Kita

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadiri MUSDATNAS LEMTARI 2023, Masuri, SH: Sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia Kita Berlakukan dan Fungsikan Aturan Hukum Adat Kita
Foto Istimewa


JAKARTA – Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta, Masuri, SH menghadiri kegiatan Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS) pada Senin 20 Maret 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kegiatan tersebut dihadiri 30 perwakilan provinsi se-Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husain Datuk Mudo. Kemudian, kegiatan digelar di gedung MPR RI, Jakarta Pusat. 

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kerap disapa Bamsoet yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lemtari, pihaknya membahas terkait pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat. 

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/03) lalu. 

Kendati demikian, Ketua LEMTARI DPW DKI Jakarta, Masuri, SH menjelaskan bahwa supaya kita pahami bersama, setiap daerah itu pasti punya aturan hukum adatnya masing-masing. Dimanapun daerahnya pasti punya banyak hukum aturan adat. 

“Lemtari menggagas itu, mengupayakan bagaimana setiap daerah itu memberlakukan kembali kaidah-kaidah adat istiadat yang ada didaerah masing-masing, kita berlakukan kembali, kita pergunakan kembali, kita pakai kembali dengan cara berdayakan kehidupan masyarakat setempat misalnya DKI Jakarta punya adatnya Betawi, kita punya aturan adat disini, berlakukan dan fungsikan aturan hukum adat kita. Sebagai jati diri bangsa Indonesia itu orang beradat,” ujar Masuri, SH yang kerapa disapa Ncing Uung saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/03/2023). 

Baca Juga :  Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Menurut Masuri, SH, jadi program Lemtari itu mengupayakan mengusulkan kepada pemerintah untuk di terbitkan Perdatda-perdatda setiap daerah. Sesuai amanat UUD 45 pasal 18b ayat 2 dan turunan-turunanya hukum itu di dunian ini cuma 3, yang pertama sekali adalah hukum adat, yang kedua hukum agama, yang ketiga hukum negara. 

“Hukum adat itu diberlakukan dan difungsikan dan dijalankan oleh para tokoh adat dan para lembaga adat untuk menjalankan aturan hukum adatnya. Hukum agama dijalankan oleh Kiai-kiai, Ustadz-ustadz, pendeta-pendeta untuk kemaslahatan kaumnya. Hukum negara dijalankan oleh pemerintah untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakatnya. Jadi hukum pemerintah sudah jelas dijalankan oleh pemerintah, hukum agama sudah jelas dijalankan oleh Imam, Kiai dan Pendeta yang menjalankan hukumnya, tinggal hukum adat seharusnya yang menjalankan hukum adat itu adalah para tokoh-tokoh adat dan para sesepuh adat yang akan menjalankan hukum adatnya sesuai dengan adat istiadat di daerahnya masing-masing,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi II Kunjungan Kerja di Kaltim, Begini Pesan Dian Istiqomah !!!

Lanjut dia, tinggal kita sebagai masyarakat mau atau tidak mengakui adanya julum adat istiadat dan sangat di sayangkan para lembaga-lembaga adat kita hampir semuanya di Indonesia itu bukan adat yang dia jalankan tapi budaya yang dia besarkan. “Maka oleh sebab itu, kalau budaya yang kita besarkan terus saya khawatir 5-10 tahun lagi anak cucu kita tidak lagi mengenal adat dan budayanya sendiri,” katanya.

“Jadi inilah caranya kita mengantisipasi budaya luar yang tidak sesuai dengan adat istiadat akan kita larang dengan aturan adat istiadat yang ada di negeri kita masing-masing. Saya kasih contoh daerah yang telah memberlakukan aturan hukum adatnya yaitu Bali, hari ini kami mau nyepi katanya listrik mati maka mati listriknya, berapa rugi negara mereka tidak pikirkan berapa rugi negara tetapi memberlakukan hukum adat,” tukasnya.*(Za)

Berita Terkait

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru