Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya
Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH (Foto: Dokument Istimewa)


JAKARTA – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup Modalku dengan Nomer Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakbar ditunda, Senin 20 Februari 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya penundaan itu setelah hakim menanyakan atau memperbaiki kelengkapan administrasi dari masing-masing pihak. 

Bahkan, sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2023 dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2). 

Terkait dengan penundaan tersebut, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH mengatakan bahwa sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap. 

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-29 Kota Tangerang, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Musnahkan 4831 Miras

“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno kepada wartawan. 

Lanjut Mintarno pun menambahkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari PT Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai hubungan Modalku dengan PT Fintech FS Capital Pte. Ltd sebagai apa?. “Kenapa pengajuan ke Modalku 20 milyar, tetapi perjanjian dibagi 3,2 perjanjian dengan Modalku masing-masing 2 milyar, Fintech FS Capital 16 milyar, namun semua dana cair ke satu rekening debitur, dan yang terakhir itu, perizinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?,” tanyanya.

Baca Juga :  Urang Sumedang Doakan Ganjar Mahfud Jadi Presiden, Agar Bisa Sekolah Gratis dan Dapat Handphone Tiap Siswa

Sementara ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Widya Sahal Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, ada bagian advokasi principal itu sendiri. 

“Maaf ya bang, kami tidak bisa menjawab (memberikan keterangan), memang saya yang mengawal kasus perkara ini tapi perihal jawaban ke media nanti ada bagiannya dari pihak principal,” tutupnya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.*(SR)

Berita Terkait

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan
Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA
Wawan Suhada: Kebebasan Pers Jangan Kebablasan, Tempo Diminta Klarifikasi
Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:22 WIB

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 19:19 WIB

Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 14 April 2026 - 17:53 WIB

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Wawan Suhada: Kebebasan Pers Jangan Kebablasan, Tempo Diminta Klarifikasi

Selasa, 14 April 2026 - 12:44 WIB

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Berita Terbaru