Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh warga negara Uzbekistan, Dilshod Alimov di kantor Peak Solutions Indonesia kembali digelar dengan nomor agenda 43/Pid.B/2022/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, melalui Daring, pada Kamis, (31/3/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana, sidang yang ketiga belas kali dengan agenda pembacaan keputusan perkara oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH.

Sementar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu, satu orang saksi  pelapor, tiga orang saksi keterangan, dan satu orang saksi ahli pidana.

Dalam surat dakwannya Hakim Ida Ayu mengungkapkan, bahwa perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh terdakwa dari ruangan kerja saksi pelapor di PT. Peak Solutions Indonesia dianggap secara sah telah melanggar hukum.

“Perbuatan terdakwa masuk ke ruang kantor saksi pelapor, dan mengambil dokumen perusahaan tanpa seizinnya berarti telah menyalahi UU tentang perseroan terbatas, dan telah melampui kewenanganya sebagai komisaris,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bentuk Karakter Kaum Milenial, Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Saka Kencana 2022

Hakim Ida Ayu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa, dewan komisaris hanya sebagai organ pengawasan secara umum, dan hanya memberikan nasihat kepada direksi.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Hakim, komisaris hanya dapat memberikan nasehat terkait keputusan operasional perusahaan, dan tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan perseroan.

Seharusnya, kata Hakim, pengambilan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan seharusnya mekanismenya, komisaris harus meminta izin kepada direksi.

“Melalui pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Bahwa, sesuai fakta-fakta tersebut di atas menyatakan, mengadili, bahwa terdakwa Dilshod Alimov telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

“Maka menjatuhi terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama satu tahun, dan dua bulan (14 bulan), dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

Baca Juga :  MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dan Motor Nasional

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, saksi pelapor Ferdi Yuliander Serah menyatakan, bahwa keputusan hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dianggap sudah tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Ya, saya puas dengan keputusan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Dilshod Alimov,” katanya.

Keputusan Hakim menjatuhkan penjara selama 14 bulan, menurut Ferdi, berarti apa yang dilakukan oleh warga Uzbekistan tersebut telah secara sah melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu kata Ferdi, waktu peristiwa pencurian tersebut membawa-bawa preman bayaran untuk menakut-nakuti karyawan sangat tidak memiliki adab.

“Saya sudah puas, dan lega dengan keputusan Hakim,” tandasnya.

Penulis: Za

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan

Berita Terbaru