Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Minuman Beralkohol dari Pedagang Jamu

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Minuman Beralkohol dari Pedagang Jamu

Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam razia yang diikuti personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 93 botol berisikan minuman beralkohol (Minol) berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu, dan warung kelontong disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan minuman beralkohol tersebut, di dapat dari tempat toko jamu yang berada di dua titik wilayah Kecamatan Jati Uwung, dan Cibodas.

Baca Juga :  Pawai Obor dan Karnaval Kostum Meriahkan Sambutan Bulan Suci Ramadhan di RW 08 Sunter Agung

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo yang di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Hadi Ismanto mengatakan, dimasa Pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda, dan dalam menjalankan operasi minuman beralkohol, serta pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang.

“Awalnya, kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu, dan hasilnya ada pedagang yang menjajakan, atau menjual minuman beralkohol,” ungkap Agapito.

Baca Juga :  PAMERAN INDO LEATHER & FOOTWEAR (ILF) DAN INDO GARMENT TEXTILE (IGT) EXPO 2025OPENING CEREMONY

Agapito menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada diwilayah Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.

“Saat melakukan operasi minuman beralkohol tersebut, kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti, yang nantinya barang sitaan tersebut untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.

Penulis: M.Andika Putra

Berita Terkait

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian
Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang Teruji
Wali Kota Jakut Pimpin Apel dan Simulasi Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan di Jakarta
Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor
Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kemendagri Dorong ASN Meneladan Semangat Nasionalisme para Pahlawan
Tradisi Syukur Nelayan yang Tetap Lestari, Berlangsung Aman dan Kondusif
Tinjau Korban Insiden SMA Negeri 72, Wagub Rano Pastikan Penanganan Optimal dan Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:27 WIB

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang Teruji

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

Wali Kota Jakut Pimpin Apel dan Simulasi Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 18:00 WIB

Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

Senin, 10 November 2025 - 16:53 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Selasa, 11 Nov 2025 - 06:27 WIB